Polisi tetapkan 10 Tersangka Penganiaya Muhammad Khaidir yang Dituduh Mencuri Kotak Amal Hingga Tewas

Polisi tetapkan 10 Tersangka Penganiaya Muhammad Khaidir yang Dituduh Mencuri Kotak Amal Hingga Tewas

HARIANRIAU.CO - Polisi menetapkan 10 tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Khaidir (23), mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, yang tewas karena dituduh mencuri kotak amal di dalam Masjid Nurul Yasin Kampung Jatia Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Gowa, Senin (10/12) pukul 02:00 dini hari lalu.

Dikutip dari NTMCPolri.info, 10 tersangka masing-masing berinisial RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16) dan ICZ (17).

Keluarga Khaidir yang syok mendengar kabar tersebut meminta para pelaku diproses secara hukum. “Orang tua korban berduka dan syok anaknya meninggal dan mereka mempercayakan kepada polisi supaya para pelaku dilakukan penegakan hukum,” ucap Kapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Selasa (18/12).

Shinto menjelaskan, polisi telah menetapkan 10 sebagai tersangka terkait pengeroyokan ini. Mereka semua dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 12 tahun. “Mereka semua dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjaranya minimum 12 tahun,” tegasnya.

Dikutip harianriau.co dari laman pojoksatu.id, Shinto mengimbau kepada warga supaya tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Bila menemukan hal mencurigakan, warga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib. “Dan saya imbau supaya aksi-aksi main hakim sendiri ini jangan lagi terjadi,” tutup Shinto.

Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Senin (10/12). Video pengeroyokan Khaidir pun viral di media sosial, korban dipukuli oleh sejumlah warga, karena dituduh mencuri kotak amal, padahal di lokasi tidak ditemukan bukti-bukti kalau Khaidir mencuri. Khaidir akhir tewas dengan sejumlah luka di badan, wajah dan kepalanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index