8.370 Keping e-KTP Dimusnahkan

8.370 Keping e-KTP Dimusnahkan

HARIANRIAU.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau melakukan pemusnahan e-EKP yang rusak. Selasa (18/12/2018)

Pemusnahan 8.370 keping e-KTP ini dilakukan di halaman Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan ini dihadiri Sekda, Said Syarifuddin, Unsur Forkopimda, Ketua KPU, Bawaslu, Kadisdukpencapil, Kaban Satpol, dan Sekretaris Kesbangpol.

"Sebanyak 8.370 keping e-KTP yang dimusnahkan karena rusak atau Invalid dan akan dilaksanakan setiap hari dengan cara dibakar berdasarkan surat Mentri Dalam Negeri No. 471.13/2414.9/Dukcapil tanggal 17/12/2018," kata Said Syarifuddin.

Selain itu, Said juga mengatakan pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar. Dengan pemusnahan ini, dirinya mengharapkan tidak ada lagi e-KTP yang tercecer dan atau disalah gunakan.

Sekda menghimbau kepada masyarakat kalau ada KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi atau alih status segera diganti dengan mendatangi Kantor Dukcapil ini dan kita terus menggesa perekaman KTP-el kepada masyarakat yang ada didesa-desa dalam hal ini Disdukpencapil.

"Karena, masih banyak yang belum melakukan perekaman untuk itu Disdukcapil sudah turun lansung melakukan perekaman sampai tuntas," tukasnya.



Ragim Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index