Bawaslu Rohil Sosialisasi Partisipatif Pengawasan Pemilu

Bawaslu Rohil Sosialisasi Partisipatif Pengawasan Pemilu

HARIANRIAU.CO - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir menggelar Sosialisasi Partisipatif Pemilihan Umum anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten serta Pilpres dan Wapres pada 17 april 2019. Sosialisasi Partisipatif Pengawasan pemilu tersebut bertempat Hotel Grand Minggu 23/12/2018 di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi.

Panitia pelaksanaan Sosialisasi menyampaikan bahwa pengawasan jadi sarana pemilu razia dan jurdil hal itu berdasarkan Pancasila sangat diperlukan sosialisasi dan penjelasan, sehingga politik masyarakat berkualitas serta berintegritas berbasis jurdil. Pengawasan harus mampu berkomunikasi dengan cara komprehensif dan menguasai bidang basic pengawasan serta  menindak potensi suatu pelanggaranm

Sementara Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, SHI menyebutkan pemilu serentak kali ini merumitkan karena sebelumnya Undang-Undang pemilu ada tiga kini dibaur jadi satu.

"Jdi fungsi pengawasan pemilu tidak cukup hanya Bawaslu saja tetapi peran dari masyarakat sangat diharapkan sesuai motto dan tag line," kata Syahyuri.

Selain itu,lanjutnya, fungsi pencegahan perlu diterapkan agar peserta tidak menabrak aturan pemilu dan sosialisasi tidak hanya kepada masyarakat. "Bahkan ke partai politik sudah dijelaskan, jika masih terjadi menabrak aturan maka Bawaslu tidak akan sungkan-sungkan melakukan tindakan tegas membawa kasus tersebut ke Gakkumdu," tegasnya.

Sedangkan Divisi Hukum pelanggaran Pemilu, Bima Adiputra menegaskan bahwa hukum pemilu menurut UU RI nomor 7 tahun 2017 seperti kitab suci karena sebagai rujukan dan pedoman sesuatu regulasi pelaksanaan pemilu 2019. Menurutnya, penindakan adalah upaya akhir jika terjadi pelanggaran, melalui temuan laporan, pengumpulan barang bukti dan kemudian mencari saksi.

"Kemudian dilanjutkan klarifikasi terhadap melapor dan pelapor serta saksi jika ditemukan, lalu Bawaslu akan melibatkan unsur Gakkumdu kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, akan meneruskan hasil kajian ahli pidana atas laporan ke instansi berwenang. Nantinya, hak pelapor diberi selama 7 hari, lalu Bawaslu memberikan rekomendasi dan hasil pelanggaran tersebut akan diumumkan kantor Bawaslu Rohil.

"Jika terbukti pelanggaran caleg kami akan tindak tegas begitu juga sebaliknya Bawaslu melakukan pelanggaran bisa dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Riau,"kata Bima

Bagian Divisi Administrasi Bawaslu, Zubaedah, menyebutkan pengawas sebagai kegiatan kajian dan penilaian tujuan umumnya yakni pengawasan berintegritas terselengara pemilu yang jurdil. Pasalnya, sebuah Pemilu tanpa pengawas berakibat terjadinya manipulasi suara, sehingga hilangnya hak pemilu yang berdemokrasi.

"Solusinya bersama dengan masyarakat mengawasi pemilu tersebut, baik ormas, tomas dan toga harus aktif mengawasi pemilu dengan melakukan pencegahan terjadi koflik, jadilah pemilu yang damai berintegritas," tuturnya.

Komisioner Bawaslu Rohil Fakhrulrrozi menyebutkan tanpa pengawasan masyarakat pengawasan belum lengkap, model kerja penegak hukum beda dengan KPU. KPU hanya proses tahapan pemilu saja Sedangkan Bawaslu kolerasinya langsung ke masyarakat.

"Jika terjadinya suatu ketimpangan tersebut bukan dari pengawasan, inilah, pentingnya saling bertanggung jawab mengawasi, Bawaslu dan masyarakat sangat diharapkan untuk partisipatif pengawasan," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index