Tolak Ditilang Polisi, Pasutri di Gorontalo Marah dan Banting Motor

HARIANRIAU.CO - Peristiwa unik terjadi saat jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggelar operasi patuh lalu lintas.

Petugas yang melihat ada pengendara motor tidak mengenakan helm saat melintas di jalan protokol Kota Gorontalo kemudian menghentikan pengendara tersebut. Namun, pengendara motor yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini menolak dan marah-marah ditilang polisi. Pengendara yang belum diketahui identitasnya itu lalu merusak motornya dengan cara dibanting berkali-kali hingga rusak.

Petugas Satlantas Polres Gorontalo, Aiptu Alex Talipi menjelaskan, pengendara motor tersebut diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat berkendara.

"Melihat pengguna kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut, kami langsung menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh pasangan suami istri ini, dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukan surat kendaraan," ujarnya, Kamis (27/12/2018).

Dikutip harianriau.co dari laman iNews.id, karena itu, Alex kemudian memberikan surat tilang, namun ditolak dan langsung memarahi petugas bahkan merusak motornya sendiri.

"Tapi sesuai prosedur lalu lintas bahwa pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran tetap akan di lakukan penindakan, dan kendaraannya dibawa ke Mapolda," tandasnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan tindakan seperti itu.

"Yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu keberadaan polisi lalu lintas di jalan merupakan bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat," katanya.

Menurut Wahyu, tugas polisi sesuai dengan Pasal 13 UU Kepolisian itu jelas, selain menghadirkan kamtibmas, menegakkan hukum, juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya keberadaan kepolisian bukan hanya semata-mata mencari pelanggaran.

"Justru keberadaan polisi melayani pengguna jalan yang lain agar masyarakat bisa terselamatkan dari kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menimbulkan fatalitas dan korban kecelakaan," tandasnya.

Berita Lainnya

View All