Pemprov Riau Lanjutkan Single Salary

Pemprov Riau Lanjutkan Single Salary
Ahmad Hijazi

HARIANRIAU.CO - Dengan keterbatasan anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tetap memenuhi hak pegawainya selain gaji yakni single salary system sebanyak 12 bulan.

Demikian diutarakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, saat refleksi akhir tahun 2018 di Gedung Daerah Pekanbaru, Senin (31/12/2018).

"Alhamdulilah tahun ini kita dapat menuntaskan hak Aparatur Sipil Negara ASN selain gaji, seperti Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) atau yang dikenalnya dengan single salary system terbayar 12 bulan," kata Ahmad Hijazi.

Bahkan, Pemprov Riau dapat menjalankan perintah presiden untuk membayarkan THR pegawai meski sebelumnya tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Selain THR, kita juga dapat membayarkan gaji 13 sebagai insensif membantu ASN menyekolah anaknya. Sehingga tahun ini total 14 bulan kita bayarkan single salary ASN," bebernya.

Dikutip harianriau dari laman cakaplah.com, disinggung apakah tahun 2019 Pemprov Riau tetap menggunakan sistem yang sama, mengingat tahun 2018 banyak dikeluhkan pegawai karena pencairan sering terlambat, Ahmad Hijazi menyatakan untuk single salary saat ini masih dalam tahapan validasi di Kemenpan-RB.

Karena pada saat Pemprov Riau menerapkan single salary waktu itu dianjurkan untuk tetap terapkan sistem itu dan akan divalidasi berikutnya.

"Kita tunggu hasil validasi itu. Sekarang dalam proses, mudah-mudahan setelah keluar validasi dari Kemenpan-RB kita akan lakukan harmonisasi atau penyesuaian, Insya Allah akan kita teruskan (2019)," tegasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, dimana yang akan tervalidasi itu terkait greading. Pada saat ini setara eselon I seperti Sekda greadingnya 17, asisten 16, kepala badan ada yang 16 seperti BPKAD dan Bappeda.

"Kemudian eselon II greadingnya 15. Ini lah yang divalidasi oleh kementerian, termasuk perhitungan terkait dengan penyesuaian kinerja. Kalau itu selesai, 2019 kita akan harmonisasi kembali," bebernya.

Disamping itu, Ahmad Hijazi mengakui memang saat penerapan sistem tersebut sempat terjadi kesenjangan karena terputus sampai tiga bulan pencairannya.

"Pertama itu disebabkan akibat dana transfer daerah yang tertunda, sehingga berdampak terhadap pembayaran single salary. Kedua penyesuaian terhadap perintah Presiden, karena saat itu kita belum menganggarkan THR dan gaji 13, sehingga akibatnya pembayaran bulan berikutnya tertunda karena kita harus melakukan penjabaran dan penyesuaian," tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index