Dua Pelanggaran Kampanye Ditangani Bawaslu Inhil

Dua Pelanggaran Kampanye Ditangani Bawaslu Inhil
M Dong

HARIANRIAU.CO - Selama masa kampanye Pemilu 2019, dari 23 September 2018 sampai dengan Desember 2018, Bawaslu  Kabupaten Indragiri Hilir menangani dua kasus pelanggaran kampanye. Dua kasus tersebut antara lain temuan pelanggaran perundangan lainnya serta temuan dugaan pelanggaran pidana kampanye.

“Ada dua temuan pelanggaran yang terjadi, yaitu pelanggaran perundangan lainnya dan pelanggaran pidana. Untuk perundangan lainnya sudah selesai, sedangkan pelanggaran pidana saat ini masih kita proses. Selainnya hanya pelanggaran biasa seperti caleg yang memasang APK atau Bahan Kampanye ditempat yang dilarang,” ujar Ketua Bawaslu Inhil, M Dong SP, Senin (31/12) kemarin.

Sementara itu, saat ditanya jumlah pelanggaran iklan kampanye di media menurut M Dong hingga saat ini belum ada. “Kendati demikian kita terus berharap dan meminta agar peserta pemilu dan pemilik perusahaan media tetap mematuhi aturan. Yang mana sesuai jadwal yang ada di PKPU, iklan kampanye di media baru boleh dilakukan pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019,” sebutnya.

Dikutip harianriau dari laman riaupotenza.com, M Dong menambahkan, pihaknya juga mengharapkan agar masyarakat dapat ikut proaktif dalam melakukan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2019. “Jika menemukan pelanggaran diharapkan dapat memberikan info atau melaporkan kepada jajaran Bawaslu baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun kelurahan atau desa,” imbuhnya.

Di samping itu, masyarakat juga dihimbau untuk bersama-sama menolak politik uang agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil. “Sesuai himbauan yang sudah kita sebar, ada 6 bahaya politik uang, diantaranya adalah merugikan calon lain, di Haramkan Agama, bisa membuat pelaku di Penjara, sama saja membeli Harga diri Masyarakat, dapat melahirkan pemimpin/wakil korupsi serta membunuh peluang orang baik menjadi pemimpin/wakil,” sebutnya.

“Terahir saya mengingatkan kepada peserta Pemilu, agar tanggal 2 Januari besok (hari ini) dapat segera menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) karena ada sanksi bagi peserta yang terlambat melaporkan berupa diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2019 atau pembatalan keikutsertaannya sebagai peserta,” tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index