Polda Riau Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai ke Kejaksaan

Polda Riau Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Perusakan Bendera Partai ke Kejaksaan
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengungkapkan, kasus perusakan atribut partai politik di Pekanbaru, sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kapolda mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Perkara nya ditangani Polresta Pekanbaru berdasarkan dua laporan polisi.

Laporan pertama, terkait dugaan perusakan atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 00.45 WIB. Penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial HS (22), warga Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dikutip harianriau dari laman riauaktual.com, barang bukti yang disita dari tangan HS,  4 buah tiang berupa bambu dan kayu, potongan berupa sobekan baliho, dan pisau cutter.

Kasus serupa juga terjadi, namun pengrusakan atribut Caleg partai PDIP bernama Effendi Sianipar, yang terjadi Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 10.15 WIB. Dua tersangkanya adalah inisial D alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya. Lalu, MA (23) warga Jalan Singgalang Pada Villa Singgalang, Tenayan Raya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah palu, satu buah baliho dalam keadaan rusak yang bertuliskan kepemilikan atas nama Effendi Sianipar, dan tiga batang kayu olahan ukuran 4x6.

''Berkas ketiganya sudah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sesuai Undang-undang, ketiga pelaku itu, dijerat dengan pasal pengrusakan, yaitu Pasal 170 jo Pasal 406 KUHPidana,'' kata Kapolda.

Berkasnya, kata mantan Wakapolda Jatim itu sudah kita limpahkan ke kejaksaan pada Jumat minggu lalu.

Setelah dilakukan proses tahap I terhadap ketiganya, Kapolda mengatakan proses penyidikan terhadap tiga tersangka telah selesai. Penyidik, katanya, selanjutnya menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Jaksa. Penelitian itu dilakukan terhadap syarat formal dan materil berkas perkara.

''Seperti biasanya, setelah berkas diserahkan. Tinggal kita tunggu petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum,red) berkaitan bagaimana ke depan. Apakah P19 (ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik,red), atau sudah langsung bisa tahap dua (pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red),'' terangnya.

Artinya, penanganan kasus pengrusakan ini sudah selesai. Dimana Kepolisian sudah menerima laporan, sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, upaya paksa berupa penahanan.

Kasus pengrusakan atribut partai itu, ditegaskan Kapolda para pelaku nekat melakukan perusakan dengan motif ekonomi. Tidak ada motif lain termasuk politik.

''Motifnya murni masalah perut. Artinya dia dibayar. Tidak ada motif-motif lain, tidak ada motif politik, tidak ada,'' kata dia.

Hal itu, sesuai dari keterangan para pelaku beraksi karena dijanjikan akan dibayar pihak tertentu. Namun, belum sempat menerima uang yang dijanjikan, para pelaku sudah diamankan pihak yang berwajib.

''Mereka mengaku dibayar, dijanjikan. Di TKP di (Jalan) Sudirman itu, Rp150 ribu belum diterima malah. Kemudian yang di Tenayan Raya itu Rp300 ribu. Motifnya seperti itu, sama,'' sebutnya.

''Motifnya, 'kamu diperintah', 'kamu dikasih duit'. Tapi belum dikasih duit malah terjadi seperti itu,'' lanjutnya.

Kapolda mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan siapa yang  menjanjikan kepada ketiga pelaku.

''Orang yang menyuruh sedang cari,'' pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index