Polres Dumai dan Indragiri Hulu Nihil Tangani Kasus Tipikor

Polres Dumai dan Indragiri Hulu Nihil Tangani Kasus Tipikor
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Dumai dan Indragiri Hulu menjadi catatan pada 2018, dalam penanganan kasus rasuah. Pasalnya, dua Polres tersebut tidak ada melakukan pengungkapan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) selama satu tahun.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan sepuluh Polres lainnya di Bumi Lancang Kuning, yang mampu mengungkap maupun penyelesaikan penanganan beberapa kasus korupsi di wilayah masing-masing.

Dikutip harianriau dari laman riaupos.co, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengakui, ada dua dari dua belas Polres di bawah Polda Riau yang tidak ada menangani satu pun kasus korupsi selama satu tahun.

“Sebagai evaluasi di 2018. Polres Dumai dan Inhu, yang belum menangangi atau belum melakukan penyelesaian perkara Tipikor,” ujar Gidion, Selasa (1/1) siang.

Padahal kata Gidion, tiap-tiap Polres diberikan target dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangangi tiga perkara rasuah dalam satu tahun. Adapun Polres yang melakukan pengungkapan dan penyelesain perkara Tipikor di antaranya, Polres Pelalawan tidak ada melakukan pengungkapan kasus baru. Namun, menyelesaikan satu perkara.

Kemudian, Polresta Pekanbaru menyelesaikan dua perkara, Polres Siak tiga perkara, Polres Indragiri Hilir (Inhil) satu perkara, Polres Bengkalis tiga perkara, Polres Kepulauan Meranti dua perkara. Lalu Polres Kampar dengan satu perkara tipikor, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dua perkara, Polres Rokan Hulu (Rohul) dua perkara dan Polres Rokan Hilir (Rohil) dua perkara.

“Tiap Polres diberi jatah untuk tiga kasus. Sedangkan Ditreskrimsus diberikan target melakukan penanganan kasus korupsi sebanyak lima kasus,” terang Gidion.

Terhadap target tersebut, lanjut mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya telah mencapai terget. Di mana, Ditreskrimsus Polda Riau menangangi sebanyak 12 kasus korupsi selama tahun 2018. Meski diakuinya, jumlah penyelesaian seluruh perkara korupsi mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dari angka penyelesaian turun ketimbang tahun lalu. Tapi target dari Bareskrim ke Polda Riau juga mengalami peningkatan, Polda diberikan target lima perkara, namun kita menangani sebanyak 12 kasus. Untuk dihitung P-21 terpenuhi, ada yang kita limpahkan ke JPU,” papar Gidion.

Ketika disinggung apakah ada teguran atau sanksi bagi Polres yang tidak melakukan penanganan kasus korupsi, dia menjelaskan, target yang diberikan bertujuan untuk memacu kinerja. Tapi tidak menjadi sebagai alat untuk memaksakan dilakukan suatu penyidikan.

“Maka kita lihat dulu. Di Inhu dan Dumai ada yang ditangani belum selesai, seperti yang saya tangani (kasus Dispenda) bisa bertahun penyelesaiannya. Tapi kalau tidak sama sekali dan tidak menindaklanjuti adanya laporan masyarakat akan kita evaluasi,” pungkas Dir Reskrimsus Polda Riau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index