Gara-gara Bikin Film Ahok, Perempuan Ini Dibanjiri Ribuan Pesan Mesum

Gara-gara Bikin Film Ahok, Perempuan Ini Dibanjiri Ribuan Pesan Mesum
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang perempuan bercerita bagaimana dirinya menghadapi ribuan orang melalui telepon, pesan singkat, bahkan telepon video - sebagian besar mesum - selama tujuh bulan. Rangkaian itu berawal dari pencurian data pribadi karena beda pandangan politik.

Teror itu dimulai pada 24 April 2018, sepekan setelah dirinya mengumumkan akan membuat film dokumenter tentang Basuki Tjahaja Purnama, mantan gubernur DKI Jakarta yang baru dibebaskan dari penjara dalam kasus penodaan agama.

"Pada tanggal 24 malam, saya ditelepon beberapa kali yang menanyakan jasa pijat, saya bilang salah sambung. Lama-kelamaan mulai ada yang Whatsapp dan video call lebih dari 100," kata perempuan bernama Kennedy Jennifer kepada BBC News Indonesia.

Dia curiga data pribadinya digunakan dan disebarkan ke berbagai aplikasi online dengan pesan seolah Kennedy menawarkan jasa prostitusi.

"Bayangkan, sejak April hingga november 2018, ada 4.200 nomor yang menghubungi saya dan akhirnya saya blokir," kata Kennedy.

Kennedy termasuk satu dari puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan di internet yang dicatat Komisi Nasional Perempuan.

Pada 2017 tercatat ada 98 kasus dan 65 di antaranya dilaporkan langsung, namun kurang dari 10% yang dilaporkan ke polisi, menurut Komisioner Komnas Perempuan, Indriyani Soeparno.

Kennedy sempat melaporkan kasus ini ke Kementerian Telekomunkasi dan Informasi, lalu disarankan untuk melapor ke kepolisian terlebih dahulu.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi, lewat staf ahlinya, Donny Budi Utoyo, "Kemenkominfo memfasilitasi polisi jika diperlukan dalam kasus itu."

Kennedy akhirnya melaporkan kasus ini dan ditangani Polda Metro Jaya yang sempat melacak ke sejumlah daerah nomor yang menggunakan profilnya.

"Sempat dilacak dari Medan sampai Bali, beberapa nomor yang menggunakan profil saya dalam aplikasi chatting , tapi hasilnya nihil," tambah Kennedy.

Akhirnya pelaku ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada 5 November 2018.

Belum ada perangkat hukum

"Motif pelaku adalah karena saya seorang filmmaker , yang sedang membuat film dokumenter tentang Ahok, saya dijadikan korban dan dipromokan (lewat aplikasi chatting ) sebagai pekerja seks komersial, seorang penerima jasa pijat plus-plus," jelas Kennedy.

Dirinya juga menambahkan, dari informasi yang ia dapatkan, pelaku dengan sengaja menjadikannya korban lantaran berbeda pandangan politik.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) yang mendampingi Kennedy kala itu juga mendorong penyidikan dilanjutkan.

"Kennedy merupakan perempuan yang diobjektifikasi, kami menggunakan pasal 32 UU ITE yang `hampir` mencakupi kasus ini, perempuan atau individu yang data pribadinya dicuri, untuk tindakan pidana," jelas Saleh Alghifary dari LBH Jakarta.

"Awalnya polisi gunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi Kennedy tidak merasa terhina, tapi terganggu," jelas Saleh.

Saleh mengaku kendalanya karena pemahaman penyidik adalah tindak pidana yang terjadi di internet seputar penghinaan dan pencemaran nama baik, sementara dimensi pelanggaran kasus yang dialami Kennedy adalah pelanggaran data pribadi dan kasus kekerasan berbasis gender.

"Kami bahkan disuruh cari korban lain, pelaku, sebenarnya itu kan tugas polisi," tutup Saleh.

Dia menilai ada lingkaran sistem peradilan yang tidak ramah terhadap korban kekerasan berbasis gender, apalagi dalam kasus online seperti yang dialami Kennedy.

Staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Donny Budi Utoyo menyatakan, "Kunci dari permasalahan ini adalah undang-undang perlindungan data pribadi," salah satu penyebab kasus yang dialami oleh Kennedy adalah belum adanya perangkat hukum yang kuat termasuk kekerasan berbasis gender online.

Dia juga mengakui, Kemenkominfo pada 2018 pernah melakukan pelatihan kepada 12.000 polisi di 13 Polda dan 17 Polres. Tetapi pelatihan hanya seputar hoaks dan tidak menyentuh hak perempuan maupun kekerasan berbasis gender dalam dunia maya. (VIVA)
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index