Gakkumdu Nyatakan Tabloid Indonesia Barokah Tak ada Unsur Pelanggaran Pemilu

Gakkumdu Nyatakan Tabloid Indonesia Barokah Tak ada Unsur Pelanggaran Pemilu

HARIANRIAU.CO - Kehebohan beredarnya tabloid Indonesia Barokah di Pulau Jawa, kini, juga telah sampai di Kota Pekanbaru.  Fakta kedatangan tabloid Indonesia Barokah ini diketahui, pada Senin (28/1/2019) dengan total 153 eksemplar. 

Hal ini dibenarkan Rizki Abadi sebagai Anggota Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru. 

''Memang benar kemarin, 153 eksemplar tabloid Indonesia Barokah tiba di Pekanbaru,'' kata Rizki, Selasa (29/1/2019) sore. 

Sebelumnya, informasi kedatangan tabloid Indonesia barokah ini sudah sampai ke Bawaslu Kota Pekanbaru, sejak Jum'at (25/1/2019) kemarin. 

Namun, dari hasil pengecekan saat itu, memang tidak didapatkan keberadaannya di kantor Pos. '

"Sejak Jum’at (25/1/2019) lalu, kita sudah dapat informasinya. Namun, saat di cek ternyata tidak ada,'' kata Rizki. 

Dikutip harianriau.co dari laman riauaktual.com, agar tidak memicu kekisruhan di tengah-tengah masyarakat. Rizki mengungkapkan, pihaknya meminta kepada pihak PT Pos, Jalan Sudirman untuk tidak mengantarkan tabloid Indonesia Barokah itu ke tujuannya. 

''Kita sudah koordinasi ke pengelola PT Pos, Jalan Sudirman. Agar paket itu tidak diantarkan,'' ujar Rizki. 

Dijelaskan Rizki, dari hasil koordinasi setelah melaporkan temuan itu Bawaslu RI, melalui Gakkumdu telah diputuskan, bahwa Tabloid Indonesia Berkah tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. 

Maka, lanjut Rizki, karena tidak adanya unsur pelanggaran Pemilu berarti Bawaslu tidak perlu melakukan proses penindakan berikutnya, termasuk melakukan tindakan penyimpanan terhadap barang bukti.

''Apabila ada pihak lain yang meminta kepada Bawaslu diluar kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, pengawas Pemilu dapat menjelaskan kewenangan dan proses yang menjadi tanggung jawab Bawaslu saja. Kewenangan terhadap ketentuan dugaan pelanggaraan pers ada di dewan pers. Kewenangan dugaan munculnya keresahan masyarakat ada di pihak keamanan,'' kata Rizki.

Artinya, sebut Rizki, karena sudah ada keputusan dari Bawaslu RI ini, maka kami serahkan pengakan hukumnya ke kepolisian dan dewan pers. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, untuk penanganan tabloid Indonesia Barokah itu kini sedang ditindaklanjuti oleh Panwaslu. 

''Untuk penanganannya kita serahkan ke Panwaslu,'' jawab Sunarto. 

Keberadaan tim dari Polri, sejak awal ditempatkan di bagian Penegakan Hukum (Gakkum). 

''Penanganannya dilakukan tim Gakkum bekerjasama dengan Panwaslu,'' tutup Sunarto. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index