Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Kades Desa Setiang Kuansing Ditahan

Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Kades Desa Setiang Kuansing Ditahan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Resort (Polres) Kuansing, melakukan penangkapan terhadap Kades Setiang, Kuansing. IR (60) pelakunya ditahan, karena menggunakan ijazah palsu (Ipal). 

Kades Setiang ini di proses sesuai hukum, setelah pelaku diketahui menggunakan ijazah palsu dalam hal mencalonkan diri sebagai kepala Desa Setiang tahun 2017 lalu.

Dikutip harianriau.co dari laman riauaktual.com, Kapolres Kuansing, AKBP M Mustofa mengatakan, IR diproses dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 08 / I / 2018 / RIAU / RES KUANSING, TANGGAL 11 JANUARI 2018.

''Dari hasil pengembangan, tindakan pelaku diketahui pada Senin (4/12) tahun 2017 lalu. Saat itu, sedang dalam situasi pemilu serentak,'' ungkap Mustofa, Selasa (29/1/2019). 

Sebelumnya, agar pencalonannya berhasil, pelaku menggunakan izajah paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2017. 

Ternyata setelah ditelusuri, diketahui bahwa pelaku tidak pernah mengikuti proses pembelajaran dan tidak ada melaksanakan ujian untuk mendapatkan izasah Paket A dan Paket B tersebut.
 
''Motifnya, agar pelaku diterima sebagai calon kepala desa Setiang pada saat pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing tahun 2017,'' ungkap Mustofa. 

Setelah diproses, dari tangan pelaku, kepolisian berhasil menyita satu lembar izajah paket A atas nama IRAMSI dengan nomor 08PA700031 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 24 Juli 2004.
 
Selanjutnya, barang bukti lain ada satu lembar izajah paket B atas nama IRAMSI dengan nomor 08PB700210 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 3 Agustus 2009.

Terhadap pelaku, Polisi menjerat nya dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian, juga dikenakan Pasal 69 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional : bahwa setiap orang yang menggunakan Ijazah, Sertifikat 
Kompetensi , Gelar akademik, Profesi dan / atau vokasi  yang terbukti palsu dipidana dengan Penjara Paling Lama Lima Tahun dan/atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 500.000.000. 

''Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing kepada Jaksa Penuntut Umum sudah Lengkap ( P-21 ) Sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B – 1735 / n. 4 . 23 / Epp .1 / 12 / 2018 tentang Berkas Perkara a.n IRAMSI BIN TANCIK Sudah Lengkap,'' ujar Mustofa.

Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing, kata Mustofa juga sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut ke kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. 

''Menunggu petunjuk jaksa, tersangka masih dilakukan penahanan di Mapolres Kuantan Singingi sejak Senin kemarin,'' ungkap Mustofa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index