Bawaslu Kuansing Jalankan Aturan Tertibkan APK

Bawaslu Kuansing Jalankan Aturan Tertibkan APK
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH
 

HARIANRIAU.co - Dalam rangka menjalankan amanat undang undang dan peraturan yang berlaku dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memiliki izin.

 
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH, saat di konfirmasi wartawan terkait penertiban yang sudah di lakukan serentak se Kabupaten Kuansing beberapa hari lalu.
 
"Semua penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing bersama Sapol PP itu sudah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku," kata Mardius, Rabu (30/01) kemarin.
 
Sementara, lanjut Mardius, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di Simpang Empat Sawah itu masih belum diketahui siapa pemilik media iklannya.
 
Meskipun sebelumnya ada 2 versi, pertama pihak Pemda Kuansing mengatakan itu milik mereka. Sementara dari pihak Partai Golongan Karya (Golkar) milik mereka pula," kata Mardius. Namun, ujarnya, "Itu belum bisa di buktikan siapa pemilik resmi secara syah," cetusnya.
 
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kuansing, bahwa pihaknya sudah menyurati kedua belah pihak terkait siapa pemilik sebenarnya. "Tentu ada bukti kalau mereka sebagai pemilik media iklan itu. Jika memang itu Pemda yang punya, kita akan lakukan penertiban terkait APK yang terpasang disana," tegasnya.
 
 
 
Jeki Efri Yunas

Halaman :

Berita Lainnya

Index