Sebaiknya Pemasangan Baliho di Tempat Berbayar Dibolehkan

Sebaiknya Pemasangan Baliho di Tempat Berbayar Dibolehkan

HARIANRIAU.CO - Legislator Riau dari Fraksi Gerindra Sejahtera, Taufik Arrakhman menyayangkan peraturan yang melarang pemasangan baliho calon legislatif (caleg) di tempat berbayar. 

Padahal menurutnya tempat itu merupakan sarana yang strategis dalam sosialisasi, sehingga masyarakat menjadi lebih tahu kapan pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

Ia secara pribadi lebih setuju kalau dibolehkan saja pemasangan baliho caleg di tempat berbayar. Tapi karena aturan sudah melarang, ia meminta Bawaslu untuk tegas dalam hal ini jangan tebang pilih dalam penertiban.  

"Siapa saja, kalau ada baliho terpasang di tempat berbayar, segera ditertibkan. Jangan tunggu sudah berminggu-minggu atau berbulan-bulan baru ditertibkan. Karena ini bisa membuat rasa tidak adil bagi caleg yang lain," sebutnya.

Lebih jauh dikatakannya juga, seharusnya Bawaslu punya kiat atau upaya bagaimana para caleg ini takut untuk memasang balihonya di tempat yang berbayar. 

Karena kalau tidak, Bawaslu tidak juga akan cukup anggaran yang tersedia dalam penertiban yang dilakukan tiap bulan atau berkali-kali dalam masa waktu tettentu.

Terkait bagaimana polanya, ia menyerahkannya pada Bawaslu bagaimana supaya Caleg takut atau jera dalam melakukan pelanggaran. Sehingga tidak hanya bertugas melakukan penertiban-penertiban terus. 

"Kalau begini tentu tidak akan cukup anggaran yang tersrdia. Begitu juga waktu dan tenaga yang dimiliki oleh Bawaslu tidak jadi terkuras," katanya lagi memberikan solusi. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index