KPID Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Terkait Iklan Kampanye Pemilu

KPID Riau Ingatkan Lembaga Penyiaran Terkait Iklan Kampanye Pemilu

HARIANRIAU.CO - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Falzan Surahman mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menerima orderan iklan kampanye peserta Pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan sebagai masa kampanye.

Falzan mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa, yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Maka, sejak peraturan tersebut berlaku KPID akan melakukan pengawasan (iklan kampanye) di media elektronik. Peserta pemilu yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu," kata Falzan, Selasa (12/2/2019).

Pada kesempatan tersebut KPID juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"Jika terdapat pelanggaran, kami KPI Provinsi Riau akan memberikan sanksi berupa penghentian sementara program siaran, pembatasan durasi dan waktu siaran dan pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak memberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran dan pemberitaan," kata Falzan.

KPID juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh media massa lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Riau.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index