HARIANRIAU.CO - Kantor Pertanahan Kota Dumai kembali menyerahkan 455 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di lima kelurahan di Kecamatan Dumai Kota dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap Tahun 2018, Kamis.
Dikutip harianriau.co dari laman riau.antaranews.com, penyerahan sertifikat tanah program nasional pertanahan ini dilakukan Wali Kota Dumai Zulkifli As bersama Kepala Kantor Pertanahan Dumai Robert H Sirait dan didampingi sejumlah unsur pimpinan pemerintah kecamatan.
Jumlah sertifikat tanah yang telah diselesaikan dan dibagikan ke masyarakat ini, terdiri, Kelurahan Dumai Kota 30, Bintan 25, Sukajadi 100 dan Rimba Sekampung 300 sertifikat.
"Sertifikat ini tidak dapat menjaga tanah, hanya pemilik yang bisa dengan menjaga batas bidang dan akur dengan sempadan supaya tidak ada persoalan," kata Robert H Sirait.
Penyerahan sekitar dua ribuan sertifikat tanah kembali direncanakan Kantor Pertanahan Dumai pada akhir Februari 2019 untuk masyarakat di tiga kelurahan Kecamatan Sungai Sembilan, yaitu Kelurahan Tanjung Penyembal, Basilam Baru dan Lubuk Gaung.
Dia berharap program sertifikat tanah tahun 2018 tersebut bisa diselesaikan lebih cepat dan baik, serta masyarakat mendapat manfaat dari kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pertanahan Dumai sebelumnya telah membagikan sertifikat tanah pada masyarakat di sejumlah kecamatan di Kota Dumai, di antaranya, Kecamatan Dumai Barat 648 sertifikat dan 430 lembar di Kecamatan Dumai Timur.
Pada 2019, Pertanahan Dumai menargetkan penyelesaian sertifikat tanah gratis sebanyak 11.000 bidang tanah PTSL, dan 13.000 bidang pengukuran program pelayanan tanah, sedangkan di 2018 sudah dibagikan 2.243 dari total 8.150 sertifikat.
Pemerintah Kota Dumai mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan dalam penyelesaian surat tanah ini karena sangat ditunggu dan diharap masyarakat.
"Kita apresiasi penyelesaian program pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, dan tentunya memberikan kepastian hukum pada masyarakat atas kepemilikan tanah," kata Wali Kota Zulkifli As.