BPMP2T Pelalawan Akan Lakukan Pendataan Ulang Izin Usaha

BPMP2T Pelalawan Akan Lakukan Pendataan Ulang Izin Usaha

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Jika tidak ada aral melintang, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan dalam waktu dekat melakukan pendataan ulang izin berbagai bentuk usaha yang sudah diterbitkan di 12 kecamatan Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang membandel tidak melengkapi persyaratan membuka usaha.

"Kita akui dengan berkembang pesatnya Kabupaten Pelalawan yang sudah hampir berusai 17 tahun pemekaran berpisah dari Kabupaten, pasti banyak para pelaku usaha ingin menanamkan modalnya untuk membuka usaha di Negeri Amanah ini. Namun demikian, para investor yang ingin menanamkan modal dengan membuka usahanya, harus mematuhi peraturan perizinan yang sudah dibuat. Tapi sangat disayangkan, selama ini para pelaku usaha yang membuka usaha tidak mematuhi peraturan yang telah diatur. Dimana para pelaku usaha tidak melengkapi izin usaha seperti Izin Operasional (SITU), Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin gangguan (HO) serta izin Pemasangan Reklame. Untuk itu, guna mempertegas peraturan yang berlaku, maka kita (BPMP2T,red) akan melakukan pendataan ulang terhadap izin usaha yang beredar saat ini," terang Kepala BPMP2T Kabupaten Pelalawan Davitson SH di Pangkalan Kerinci, kemarin.

Diungkapkan mantan Kabag Hukum Setdakan Pelalawan ini, bahwa para pelaku usaha tidak melengkapi seperti para pelaku cuma ada memegang SIUP saja, tapi tiga persyaratan lainnya (SITU, HO dan TDP) tidak lengkapi. Dan bahkan, selain tidak melengkapi persyaratan, para pelaku usaha juga tidak memperpanjang izin usahanya lagi.

"Jadi, masih banyak pelaku usaha yang tidak lengkap izinnya dan tidak memperpanjang usahanya kembali. Sedangkan para pelaku yang membandel di Kabupaten ini jumlah lebih puluhan usaha," ujarnya.

Disinggung terkait masalah tunggakan pajak para pelaku usaha, mantan Kabag Ekonomi Setdakab Pelalawan ini mengungkapkan, bahwa masih banyak tunggakan yang belum dilunaskan para pelaku usaha baik pengusaha besar dan pelaku usaha kecil. Dimana yang menunggak ini seperti sudah jatuh tempo pembayaran, tapi sampai saat ini belum juga membayar.

"Sedangkan jumlah tunggakan tersebut berjumlah miliyaran rupiah, sehingga dengan tunggakan ini sangat mempengaruhi hasil pendapatan asli daerah (PAD) dikabupaten Pelalawan. Untuk itu, kita menghimbau para pelaku usaha yang sudah jatuh tempo dapat segera melunasi tunggakannya. Dan jika para pelaku usaha masih tetap membandel, tentunya sanksi tegas akan segera kita berikan salah satunya memberikan denda," tutupnya.

 

Sumber : Halloriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index