Bearni Bener... Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Ancam Polisi Pakai Pisau

Bearni Bener... Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Ancam Polisi Pakai Pisau
Tak terima ditilang, Sutrisno (20), warga Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, mengancam aparat kepolisian menggunakan

HARIANRIAU.CO - Tak terima ditilang, Sutrisno (20), warga Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi, mengancam aparat kepolisian menggunakan pisau. Sutrisno diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dikutip harianriau.co dari laman sindonews.com, Saat diperiksa pelaku mengaku khilaf dan terbawa emosi hingga nekat ingin membunuh petugas. “Saya tidak mau kendaraan saya diambil, apalagi pak polisi tersebut memberhentikan kendaraan dan langsung mengambil kunci. Saya emosi dan mencoba membunuh polisi tersebut,” ucap Sutrisno, Jumat (8/3/2019).

Kejadian tersebut berawal saat pelaku bersama istrinya berangkat dari pasar baru ingin pulang ke kediamannya di Desa Mentawak Baru. Sesampai di simpang empat lampu merah kantor Bupati Merangin, Bripda Deri Marda Pratama melihat Sutrisno mengendarai motor melawan arah, tidak menggunakan helm, dan kaca spion. 

Melihat hal tersebut Bripda Deri menghentikan kendaraan Sutrisno dan langsung menanyakan surat-surat kendaraannya. Saat petugas memeriksa surat-surat kendaraanya, tiba-tiba Sutrisno marah dan mengeluarkan senjata tajam serta mengarahkan ke petugas. 

Melihat kejadian tersebut, petugas yang ada di lokasi kejadian saat itu langsung mengamankan Sutrisno. Kasat Reskrim Iptu Khairunnas membenarkan jika anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan pengancaman terhadap anggota Sat Lantas.

“Pelaku ini marah kendaraannya diamankan setelah melanggar lalu lintas. Pelaku mencoba untuk membunuh anggota Sat Lantas bernama Bripda Deri menggunakan pisau, beruntung pelaku langsung diamankan,” jelasnya.

Kasat menambahkan saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Merangin. “Pelaku kita jerat Pasal 335 dan 368 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index