Bakal Menjanda Lagi!!! Suami Nekat Menyelinap ke Kamar Anak Tiri

Bakal Menjanda Lagi!!! Suami Nekat Menyelinap ke Kamar Anak Tiri
Mustari Andi (kiri), ilustrasi siswi SD (kanan). (foto: istimewa)

HARIANRIAU.CO - Melihat kemesraan gadis kecilnya dengan sang ayah tiri, wanita ini langsung curiga. Pengakuan sang putri membuat hati wanita itu hancur berkeping-keping.

Dikutip Harianriau.co dari laman medansatu.com, Seorang petani di Sungai Siring, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Mustari Andi (46), ditangkap polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijebloskan ke sel tahanan Polsek Samarinda Kota.

Ia ditangkap setelah dilaporkan istrinya karena menyetubuhi putri tirinya yang masih Kelas VI SD, YR (12). Kasus itu terbongkar, setelah ibu kandung korban, melihat gelagat tak biasa ditunjukkan putri kandungnya.

Pasalnya, hampir setiap hari di rumah , korban terlihat mesra dengan ayah tirinya. “Ibu korban ini melihat anaknya dipeluk-peluk. Waktu diinterogasi, korban mengaku pernah diperlakukan ‘begitu’ (disetubuhi, Red) ayah tirinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Wawan Gunawan, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (8/2/2019).

Tak terima, ibu korban bergegas melapor ke Polsek Samarinda Kota. Saat diperiksa, korban mengaku 2 kali disetubuhi ayah tirinya pada malam hari saat ibu kandungnya tertidur.

“Kejadian pertama, korban diiming-imingi akan dibelikan motor baru oleh pelaku. Perbuatan itu dilakukan di kamar tidur, yang ditiduri korban dan adiknya,” ujar Iptu Wawan.

“Kejadian kedua, pelaku kembali mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu. Tempatnya sama, di dalam kamar tidur korban itu,” tambahnya.

Dari pengakuan korban, polisi melakukan visum medis terhadap korban, sekaligus melakukan lidik mencari pelaku. “Kita tangkap pelaku Rabu (6/2/2019) sore kemarin, waktu lagi nongkrong di rumahnya,” tambahnya.

“Jadi, sampai sekarang ini, pelaku tidak mau mengaku. Tapi itu tidak masalah. Barang bukti dan hasil visum, cukup menetapkan dia sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” tegas Wawan.

Mustari kini meringkuk di penjara. Dia dijerat penyidik dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Kita lakukan penahanan mulai kemarin,” tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index