Disetubuhi Ayah Tiri, Pelajar Ini Hamil Tiga Bulan

Disetubuhi Ayah Tiri, Pelajar Ini Hamil Tiga Bulan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang ayah berinisial SD (56) di Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun. Akibat aksi bejat ayah tirinya, remaja itu pun hamil tiga bulan.

Dikutip harianriau.co dari laman okezone.com, Kepala Polsek Semin, AKP Haryanta mengatakan, kasus ayah tiri mencabuli anak hingga hamil terungkap pada saat korban yang masih berstatus pelajar merasa sakit di bagian perut.

Mengetahui dia sakit, sang ibu langsung memeriksakan ke dokter. Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah mengandung selama tiga bulan.

Pasca-pemeriksaan ke dokter, ibu korban bertanya tentang siapa yang nekat berbuat bejat terhadap korban. Setelah didesak, korban mengaku bahwa perbuatan ini dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

“Kepada ibu, korban juga mengaku sudah telat datang bulan sejak tiga bulan lalu. Tak terima dengan kejadian ini, si ibu langsung melaporkan pelaku ke polisi,” ujar Haryanta.

Dia menjelaskan, laporan terkait dengan pencabulan terhadap korban dijadikan dasar untuk menangkap SD. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Ia hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Semin. “Masih terus kami periksa secara intensif,” katanya.

Menurut dia, aksi bejat yang dilakukan SD bermula pada saat yang bersangkutan sering mendatangi kamar korban. Dari aktivitas ini timbullah keinginan untuk menyetubuhi korban. Guna melancarkan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi korban untuk dibelikan tas, sepatu hingga menambah uang jajan.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, paling lama 15 tahun.

Haryanta menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak mulai marak di Kecamatan Semin. Hal ini terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap karena selama tiga bulan terakhir telah mengungkap tiga kasus.

“Harapannya ini menjadi perhatian karena kejahatan bisa berasal dari orang terdekat. Sebagai buktinya, dari tiga kasus yang diungkap dua di antaranya dilakukan oleh ayah tiri,” kata dia seperti dilansir dari Harian Jogja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD), Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.

Salah satu upaya yang pencegahan dengan menggiatkan kegiatan sosialisasi hingga ke tingkat desa.

Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan denganpembentukan forum anak, dan kabupaten layak anak.

“Kekerasan terhadap anak menjadi perhatian kami untuk ditekan keberadaannya. Namun untuk memaksimalkan pencegahan harus ada partisipasi dari semua pihak,” katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index