Terkait Gugatan Keluarga Alm Firzadah Kurniawan, Pemkab Kuansing Berikan Penjelasan

Terkait Gugatan Keluarga Alm Firzadah Kurniawan, Pemkab Kuansing Berikan Penjelasan
Kabag Hukum Setda Kuansing, Suryanto SH MH

HARIANRIAU.co - Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi melalui Kepala Bagian Hukum Setda Suryanto SH MH memberikan penjelasan terkait gugatan yang diajukan oleh ahli waris (alm) Firzadah Kurniawan yaitu Saudari Ertatises dan Saudara Egy Primatama. Hal ini disampaikan Suryanto kepada Kasubag Informasi Media Cetak Dan Elektronik Setdakab Kuansing di ruang kerjanya, pada Rabu sore (13/03/2019).

"Memang ada laporan, dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yaitu Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/2019/PN.Tlk yang mana Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I. Berkenaan dengan materi gugatan itu, pihak pemkab sedang mempelajari isi gugatannya, kami belum bisa meyakini apakah ini merupakan hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atau hutang lain sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya dimedia online maupun media cetak beberapa hari yang lalu," ujar Suryanto.

Sementara, Pemerintah Daerah dalam melakukan pinjaman kepada pihak lain, harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2011, tentang Pinjaman Daerah, terhadap hutang Pemerintah Daerah Tahun 2017 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang pada dasarnya sudah dibayarkan pada Tahun Anggaran  2018.  

Namun demikian, tambah Suriyanto, terhadap adanya gugatan tersebut, Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I dapat memakluminya karena hal itu merupakan hak dari penggugat sebagai warga negara dalam mencari keadilan.    

"Nanti Pemerintah Daerah sebagai pihak yang digugat akan menyampaikan alasan-alasan serta bukti-bukti pendukung dalam proses persidangan guna memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim tentang pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam masalah ini," beber Suryanto.

Pihak Pemkab menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijaksana dalam menganalisa dan memahami pemberitaan di media massa ataupun online terutama yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Karena semua ini ada mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika dalam proses penyelesaian dipengadilan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh salah satu pihak, maka tidak tertutup kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan langkah-langkah dalam bentuk lain untuk mempertahankan hak-haknya," tutup Kabag Hukum Setda ketika ditemui sore Rabu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index