Dihamili, Cewek di Bekasi Gugat Pacarnya Rp 5,1 Miliar

Dihamili, Cewek di Bekasi Gugat Pacarnya Rp 5,1 Miliar

HARIANRIAU.CO - Hati-hati dalam membina hubungan dengan pacar. Di Bekasi, Jawa Barat, seorang perempuan menggugat mantan kekasihnya karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang ia perbuat.

"Benar ada gugatan itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks," kata humas PN Bekasi, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (15/5/2019).

Kasus bermula saat seorang lelaki, inisial A berpacaran dengan seorang perempuan inisial B. Hubungan itu sudah layaknya suami istri sehingga B hamil. 

"Tapi si A tidak mau menikahi si B. lalu digugatlah si A," ujarnya.

B meminta majelis hakim menghukum A untuk memberikan ganti rugi materil Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. B juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sidang masih pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Ketua majelis yaitu Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean," ujarnya. (detik)

Halaman :

Berita Lainnya

Index