Kronologi Siswa Hajar Kepsek versi ADT

Kronologi Siswa Hajar Kepsek versi ADT
ADT (19)/foto: bertuahpos.com

HARIANRIAU.CO - Ingat siswa SMA Negri 2 Rakit Kulim Kabupaten Inhu yang tega menghajar kepala sekolah (kepsek), hingga akhirnya dia dilaporkan ke pihak kepolisian? Ini kronologi, mengapa dia tega melakukan hal tersebut.

Dikutip harianriau.com dari laman bertuahpos.com, ADT (19) yang duduk di bangku kelas XII SMA menceritakan kronologi pemukulan yang dia perbuat.

Bermula saat ADT hendak melaksanakan ujian sekolah, namun dirinya dikeluarkan karena belum melunasi uang sekolah dan uang osis hingaa bulan Juni 2019 mendatang, hingga penghinaan yang dia terima terhadap mendiang ayahnya.

Sembari tertunduk lesu, dia mengatakan khilaf dan mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya, namun hal ini bukanlah tidak berdasar mengapa dia tega melakukan hal tersebut, dikarenakan dia merasa dihina oleh guru dan kepala sekolahnya.

Puncak emosi ADT berawal saat dia disuruh oleh guru pengawasnya, Yana untuk keluar dari ruang ujian karena belum membayar uang sekolah hingga tidak diperbolehkan untuk masuk ruang ujian.

Mendapat perlakuan itu, ADT marah seraya menyebut bahwa sekolahnya tidak punya 'toleransi' terhadap dirinya yang ingin ikut ujian sekolah.

Mendengar pernyataan dari ADT bahwa sekolah miliknya tidak memiliki 'toleransi' karena tidak dibolehkan untuk mengikuti ujian, lalu kepala sekolah Bambang Fajrianto naik pitam dan marah pada Andrinata. Merasa disudutkan, Andrinata mengajak kepala sekolah berkelahi dan kepala sekolah menerima tantangan muridnya tersebut.

"Tutur dan gaya pak Bambang seperti preman dan marah. Lalu saya ajak untuk berduel, beliau sempat menyuruh saya untuk memukulnya. Tapi saya hanya mencekik lehernya karena kesal," ujar ADT kepada bertuahpos.com Senin 18 Maret 2019, saat ditemui di rumahnya.

Spontan melihat kejadian bahwa ADT dan Bambang tengah berkelahi warga sekitar langsung mencoba untuk melerai dan memisahkan mereka. "Saat saya ditarik itulah leher pak Bambang luka kena kuku saya," ungkapnya.

Usai duel antara murid dan kepala sekolah ini, ADT langsung menuju ke kantin sekolah, namun Bambang mengikutinya sambil menelepon polisi agar menangkap ADT. Saat itulah terjadi perkelahian antara murid dengan kepala sekolah untuk kedua kalinya.

"Saya sudah pergi tapi pak Bambang mengikuti saya sambil nelepon polisi nyuruh nangkap saya. Lalu saya bilang bapak punya mata gak, mamak saya sudah datang melunasi uang sekolah saya, terus pak Bambang emosi, dia bilang 'tak punya mata bapak kau' sambil memukul saya. Saya sakit hati mendiang ayah saya dihinanya sambil memukul saya, makanya saya balas memukulnya," ungkapnya.

Hal yang serupa juga dikatakan Farida ibunda ADT, bahwa pagi 13 Maret 2019 dia datang ke sekolah untuk melunasi tunggakan sekolah anaknya.

"Pagi itu saya datang ke sekolah hendak melunasi tunggakan uang sekolah sebesar Rp740 ribu," ujar Ibunda ADT yang telah dilaporkan ke petugas kepolisian setempat.

Namun, karena dia hanya punya uang Rp500 ribu, dia kembali ke rumah hendak mencari pinjaman dari tetangga.

"Waktu saya pulang itulah peristiwa ini terjadi. Saya pulang karena mencari pinjaman Rp240 ribu untuk melunasi uang sekolah, saat kembali lagi ke sekolah saya lihat anak saya sudah berkelahi dengan kepala sekolahnya. Saat itu saya langsung minta maaf sama kepala sekolah, tetapi kepala sekolah tetap mau melaporkan anak saya ke polisi," sebutnya.

Ibunda ADT mengungkapkan bahwa anak bungsunya memiliki emosi yang berlebihan setelah ayahnya meninggal 2017 silam.

"Tidak hanya kepala sekolah bahkan paman kandungnya sendiri juga pernah berkelahi dengannya karena dia tidak terima mendiang ayahnya dihina,"ungkapnya.

"Dia mudah tersinggung kalau dibahas soal mendiang ayahnya, dia sangat sayang sama ayahnya," kata Farida menangis.

Farida berharap kepala SMAN 2 Rakit Kulim Bambang Fajrianto dapat memaafkan anaknya dan tidak melanjutkan kasusnya ke ranah hukum.

"Kami sudah berupaya meminta maaf pada pak Bambang, tapi beliau tidak mau memaafkan. Jika kasus ini berlanjut biarlah saya yang dipenjara, jangan anak saya. Dia punya masa depan untuk memenuhi wasiat ayahnya kelak menjadi ustadz," ucap Farida.

Terpisah saat dikonfirmasi Bambang Fajrianto pelapor enggan memberikan komentar. Dia meminta agar masalah ini tidak dipublikasikan karena sudah menyerahkan kasusnya pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Sedangkan Ketua MKKS Kabupaten Inhu, Aristo mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat kepala sekolah untuk menentukan apakah kasus ini dilanjutkan secara hukum sebagai efek jera bagi Andrinata atau didamaikan mengingat masa depan murid tersebut.

Sementara itu Kapolsek Kelayang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan proses mediasi antar kepala sekolah dan muridnya.

"Masih dilakukan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, melalui MKKS," ungkap Kapolsek AKP Situmengang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index