Pejabat Belum Laporkan LHKPN Tak Berhak Terima Single Salary

Pejabat Belum Laporkan LHKPN Tak Berhak Terima Single Salary
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi

 HARIANRIAU.CO - Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 31 Maret ini. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Senin (18/3/19). Bahkan menurutnya, bagi pejabat yang tidak juga melaporkan harta kekayaan sampai deadline ditentukan, maka tidak berhak mendapatkan single salary. 

"Yang tidak mau melaporkan LHKPN, maka konsekuensinya tidak berhak menerima single salary," kata Hijazi.

Pemprov Riau sendiri, menurut Hijazi sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penegasan bagi pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya tersebut. 

"Kita sudah ada Pergub-nya. Ini bentuk penegasan bagi pejabat yang tak mau melaporkan harta kekayaannya," ungkap Hijazi.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pada 25 Maret ini akan dilakukan pengecekan siapa saja pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Jika ternyata ada ditemukan, akan terus diingatkan hingga deadline 31 Maret nanti.

"Itu bisa dilaporkan secara online," ujar Hijazi.

Berdasarkan laporan pada tahun lalu, masih ada 20 persen pejabat Pemprov Riau yang belum melaporkan harta kekayaannya. Namun pada tahun lalu itu didukung Pergub yang menegaskan pejabat tak melaporkan tak dibayarkan single salary-nya.

"Kalau tahun lalu itu pejabat tetap terima karena belum ada Pergub. Makanya tak ada sanksi," jelas Hijazi. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index