Bawaslu Rekomendasikan KPU Inhil Ubah Status DPK Menjadi DPT

Bawaslu Rekomendasikan KPU Inhil Ubah Status DPK Menjadi DPT

HARIANRIAU.CO -  Sebagai pelaksanaan tugas dan dalam rangka menjaga hak pilih setiap  warga negara khususnya yang ada diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir untuk merubah status Daftar Pemilih Khusus (DPK) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

 “Hal tersebut jika pemilih yang terdaftar dalam DPK mengelompok di suatu wilayah tingkat desa atau kelurahan,  atau Jumlah pemilih DPK cukup banyak sehingga tidak dimungkinkan untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya menggunakan surat suara cadangan di TPS yang sudah ada di desa atau kelurahan tersebut,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib SIP, Selasa (19/3).

Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga merekomendasikan KPU untuk melakukan perbaikan DPT dan menambah TPS sepanjang jumlah perbaikan DPT melebihi ketentuan jumlah pemilih di TPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kemudian menghapus pemilih dalam DPT diwilayah asal setelah proses pindah pemilih selesai,” ujar Rois.

Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga ini menambahkan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga meminta KPU mencatat atau menyusun Pemilih di wilayah tujuan memilih kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU.

“Terakhir membentuk TPS berbasis DPTb jika jumlah pemilih DPTb pada suatu tempat melebihi jumlah maksimal pemilih di TPS. Rekomendasi ini sendiri kami sampaikan atas dasar melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 serta Surat Bawaslu RI Perihal Instruksi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019,” tutupnya. (rilis)

Halaman :

Berita Lainnya

Index