Lagi, Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual Pada Siswi SD

Lagi, Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual Pada Siswi SD
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang pensiunan guru yang saat ini mengajar di salah satu Sekolah dasar swasta di Mandirancan Kabupaten Kuningan Jawa Barat diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak didiknya yang masih dibawah umur.

Dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat ternoda akibat ulah dari salah seorang guru. M alias AU 65 tahun seorang pensiunan Guru Pegawai Negri sipil yang kini mengajar di sekolah dasar  milik yayasan Al Barokah Di Mandirancan ini kini harus mendekam dalam tahanan Polres Kuningan Jawa Barat karena perbuatan bejatnya.

AU yang saat ini sehari hari mengajar mata pelajaran Sejarah dan budaya di sekolah setara sekolah dasar milik Yayasan Al Barokah diamankan petugas karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap sembilan siswinya yang masih dibawah umur.

Kapolres Kuningan AKPB M Syahduddi mengungkapkan pelaku diamankan petugas kepolisian di salah satu ruang kelas di sekolah tempatnya mengajar dan saat ditangkap pelaku sedang melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang siswinya yang masih di bawah umur.

"Pelaku tertangkap saat sedang melakukan aksi bejatnya terhadap seorang siswinya di ruang kelas,"ungkap Syahduddi di Kuningan, Selasa (8/8) seperti dilansir netralitas.

Syahduddi mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dalam kelas saat sedang mengajar dengan cara pelaku mendekati korban dan memegang bagian tubuh tertentu milik korban.

Menurut Syahduddi saat ini sudah ada sembilan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku AU  yang melapor ke Polres Kuningan. Dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

"Sampai saat ini sudah sembilan orang korban yang melapor ke kami (Polres Kuningan), dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain,"ujar Syahduddi.

Syahduddi menambahkan karena kasus ini bersifat eks spesialis maka pelaku akan dikenai pasal 76 E Junto Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 Milyar rupiah.

Halaman :

Berita Lainnya

Index