Mi Formalin Telah Beredar di Pengecer

Mi Formalin Telah Beredar di Pengecer

HARIANRIAU.CO - Kepala BBPOM Pekanbaru, Kashuri mengungkapkan, kalau mi berformalin yang di jual oleh pelaku Armansyah, telah beredar luas dan diecer oleh banyak pedagang mi di Kota Pekanbaru.

Dikutip harianriau.co dari laman larik.co, Kashuri tidak membeberkan secara detail berapa banyak pedagang yang mengecer mi kuning buatan Armansyah ini.

Namun ia menjelaskan, awal pengungkapan hingga akhirnya sampai merujuk ke rumah industri milik Armansyah, di Jalan Teratai, Sidomulyo barat, Kecamatan Tampan, bermula dari hasil temuan tim BBPOM yang melakukan investigasi ke sejumlah pengecer tersebut di beberapa pasar tradisional di Kota Pekanbaru.

”Dari sample mi kuning berformalin yang didapatkan dari sejumlah pedagang ternyata berasal dari satu tempat yang sama, yakni mi kuning buatan AR (Armansyah, red),” kata Kashuri.

Pasca pengungkapan 150 kilogram mi berformalin ini, BBPOM menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengembangan ke arah siapa penyuplai formalin.

”Pengembangan lanjutannya ke arah penyuplai formalin yang selama ini diduga telah menyuplai ke pedagang makanan di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

BBPOM menyebutkan, dari investigasi di lapangan sebenarnya banyak usaha produksi mi kuning yang hiegenis tanpa menggunakan formalin.

”Dengan tertangkapnya yang bersangkutan, kita berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha mi yang lainnya,” tambah Kashuri.

Dalam hal ini BBPOM menargetkan kasus dapat terselesaikan dalam waktu secepatnya.

”Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polda. Tidak dalam waktu lama akan kita serahkan ke kejaksaan,” tutupnya.

Sementara itu, mengenai proses hukum dalam kasus ini, pihak Ditreskrimsus Polda Riau yang diwakili Kasubdit I, AKBP Asep Iskandar mengatakan, proses hukum mi kuning berformalin ini ditindaklanjuti Pengawas PPNS. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index