Azhar : Unit Metrologi Legal Kabupaten Kuantan Singingi Resmi di Tandatangani

Azhar : Unit Metrologi Legal Kabupaten Kuantan Singingi Resmi di Tandatangani
Kadis Kopdagrin, Azhar (paling kiri)
HARIANRIAU.co - Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Kuantan Singingi Resmi ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, pada Rabu (20/03/2019) bertempat di Lapangan Gasibu Bandung Gedung Sate Komplek Perkantoran Pemprov Jawa Barat (Jabar).
 
Penandatangan Prasasti UML ini bersempena dengan peringatan Hari Konsumen Nasional yang dipusatkan di Kota Bandung
 
Penandatanganan prasasti ini dilakukan sekaligus untuk 251 Prasasti UML se Indonesia. Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Azhar MM, CPM menyampaikan bahwa selama ini untuk melakukan perlindungan konsumen melalui tera timbangan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, namun dengan keluarnya Peraturan Bupati no 8 tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas Koperasi UKM Perdagan dan Perindustrian Metrologi Legal, diharapkan kabupaten kuantan singingi akan bisa mandiri didalam melakukan tera ulang, apa lagi saat ini kabupaten kuantan singingi sudah memiliki penera yg  memiliki sertifikasi sebagai salah satu sarat pendirian UML.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 78 Tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal bahwa yang dimaksud dengan Metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan satuan ukuran, metoda metoda pengukuran dan alat alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran," lanjut Azhar.
 
Azhar juga menjelaskan, dengan ditanda tanganinya prasasti Unit Metrologi Legal Kabupaten Kuantan Singingi oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, akan dijadikan momentum untuk melakukan perlindungan konsumen di Kabupaten Kuantan Singingi.
 
"Kita juga berharap konsumen harus berani untuk melakukan komplain apabila barang yang sudah dibeli tidak sesuai dengan yang seharusnya, konsumen juga harus cerdas dan teliti," lanjut azhar.
 
 
 
 
 
 
Jeki Efri Yunas

Halaman :

Berita Lainnya

Index