Adakan Pelatihan Jurnalistik dan UKW, Bentuk Komitmen SKK Migas Bekerjasama dengan PWI Riau

Adakan Pelatihan Jurnalistik dan UKW, Bentuk Komitmen SKK Migas Bekerjasama dengan PWI Riau

HARIANRIAU.CO - Untuk meningkatkan kompetensi wartawan, PWI Riau bekerjasama dengan SKK Migas melaksanakan Pelatihan Jurnalistik  Wartawan Migas serta Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Kamis (21/3/2019) di Hotel Grand Elite. Adapun semua pesertanya mereka yang tergabung di PWI Riau.

Dalam acara ini, turut hadir Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman. Ikut pula para perwakilan manajemen perusahaan mitra K3S yang ada di Riau.

Dikutip harianriau.co dari laman riaupotenza.com, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Avicenia Darwis melalui Kepala Departemen Humas, Evy Yanti  mengatakan, kerja sama pelatihan dan uji kompetensi ini sebagai wujud komitmen SKK untuk meningkatkan kualitas pengetahuan wartawan khususnya di bidang migas. Juga untuk membantu para wartawan memiliki sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.

"Ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sudah lama terjalin dan berjalan dengan baik. Kami meminta bantuan teman-teman wartawan untuk dapat mempublikasikan informasi SKK Migas dan kegiatan rekan-rekan K3S seperti program social responsibility yang dilakukan perusahaan," kata Evi.

Sementara Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang menyebutkan, wartawan di Riau dalam melakukan tugas jurnalistiknya harus bisa membedakan kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas. Pembedaan ini  penting diketahui karena instansi yang menanganinya berbeda. Demikian pula kegiatannya berbeda. Wartawan juga harus mengetahui kondisi terkini kegiatan migas di Riau.

Tidak jarang, kata Zulmansyah wartawan salah melakukan konfirmasi ketika ada suatu peristiwa atau kejadian. "Misalnya ada pipa minyak yang mengeluarkan api, konfirmasinya ke instansi yang berbeda. Jadi nanti oleh narasumber akan dijelaskan secara rinci tentang kegiatan hulu dan bagaimana perkembangan terkini migas di industri hulunya," ujar Zulmansyah.

Zulmansyah berharap agar para mitra memberikan pelayanan yang baik kepada wartawan dengan penjelasan informasi yang diperlukan. Jika informasi tersebut sifatnya tertutup dan tidak untuk dipublikasikan para mitra bisa menyampaikab off the record.

"Dalam kode etiknya, wartawan harus menghormati bagian informasi yang dinyatakan off the record. Teman-teman mitra juga bisa menggunakan hak embargo terhadap suatu pemberitaan. Arti embargo itu adalah meminta waktu penundaan publikasi sampai mitra bisa mendapatkan informasi yang tepat atau sahih," ujar Zulmansyah. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index