Proses Perampingan Jumlah OPD Pemprov Riau Sudah Tahap Harmonisasi

Proses Perampingan Jumlah OPD Pemprov Riau Sudah Tahap Harmonisasi
Pusat perkantoran Pemprov Riau di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, tampak di malam hari.(ilustrasi, sumber: google)

HARIANRIAU.CO - Biro Organisasi Setdaprov Riau langsung mengeksekusi perintah Gubernur Riau, Syamsuar untuk merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada saat ini.

Tiga OPD dilingkungan Pemprov Riau menjadi sasaran perampingan, dimana sebelumnya OPD tersebut dipecah oleh Gubernur Riau terdahulu, Arsyadjuliandi Rachman.

Saat ini, proses penggabungan sejumlah OPD tersebut sedang  diharmonisasikan ke Biro Hukum.

Ke 4 OPD tersebut yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Riau akan menjadi Dinas Tanaman Ketahanan Pangan, dan Holtikultura. Dinas Tanaman Pangan Holtikulturan dan Perkebunan Provinsi Riau, dijadikan Dinas Perkebunan.

Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi satu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Penduduk akan dijadikan satu menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. 
Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, Koperasi usaha Kecil Menengah, menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha dan Menegah.

Kepala Biro Organisasi, Jonli, kepada media mengatakan,  setelah prosea harmonisasi di Biro Hukum selesai, selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk disetujui dan dibahas bersama DPRD.

"Sesuai dengan arahan gubernur, ini untuk efisiensi dan efektifitas dalam organisasi yang ada di Pemprov Riau. Gubernur sudah menjelaskan bahwa OPD ini harus tepat fungsi dan tepat sasaran,"ujar Jonli, Jumat (22/3/2019).

Setelah disetujui dan diteken Gubri, barulah dilanjutkan dengan membuat perda dan meminta persetujuan DPRD. "Waktunya masih panjang, pada 2020 ini sudah dijalankan,” tambah Jonli.

Disinggung apakah penyatuan kembali dinas-dinas yang asalnya dipisahkan pasa zaman gubernur sebelumnya, Jonli mengatakan tidak ada masalah karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18, diperbolehkan mengubah perangkat daerah yang ada di pemerintahan.

“Ini untuk tepat fungsi tepat sasaran tapi tetap mengacu pada PP 18, dibolehkan gubernur atau kepala daerah berhak menggabungkan sepanjang aturan sesuai PP 18,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Riau Syamsuar telah menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi misinya kepada seluruh masyarakat Riau, melalui pertemuan Forum Konsultasi Publik RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024. 

Gubri menyampaikan, dalam menjalankan roda pemerintah di Pemerintah Provinsi Riau, ia menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyesuaikan kegiatan dengan RPJMD dan tak boleh lain daripada itu. 

"Jadi harapan kita agar setiap OPD harus mempunyai rencana strategis yang dimilikinya," ujar Syamsuar, Kamis (21/3) lalu di Hotel Premier, Pekanbaru.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index