Cinta Segitiga! Pengusaha Tembakau Berakhir di Tangan Pembunuh Bayaran

Cinta Segitiga! Pengusaha Tembakau Berakhir di Tangan Pembunuh Bayaran
Brigpol Permadi (kiri) Nurtafia (tengah) dan pengusaha tembakau Tjiong Boen Siong (kanan)

Karena data-data sudah kuat, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap istri korban pada Selasa (19/3) petang.

Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan akhirnya membenarkan menghabisi suaminya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan itu dengan selingkuhannya, Brigpol Permadi.

Polisi telah menangkap 3 dari empat pelaku. Tiga pelaku yang ditangkap yakni Nurtafia, Brigpol Permadi, dan M. Sedangkan Ake masih buron.

Dwi  yang didampingi Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 340 KUHPidana, yaikut pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, maksimal 20 tahun dan penjara seumur hidup,” tegas Dwi.

Keterlibatan Brigpol Permadi sebagai otak pembunuh pengusaha tembakau di Temanggung membuat Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono berang.

Condro menegaskan Brigpol Permadi akan diberikan hukuman berat. Selain terancam pidana, dia juga akan dipecat sebagai anggota Polri.

“Anggota kami (Brigpol Permadi), selain pidana umum ada juga hukuman kode etik, pecat,” tegas jenderal bintang dua tersebut, Jumat (22/3) kemarin.

Halaman :

Berita Lainnya

Index