Bawaslu Kuansing Akan Lantik 897 PTPS Pemilu 2019

Bawaslu Kuansing Akan Lantik 897 PTPS Pemilu 2019
Nur Afni, Koordinator Divisi SDMO dan DI Bawaslu Kuansing
HARIANRIAU.co - Bawaslu Kabupaten Kuansing akan melantik 897 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu 2019. Pelantikan dilakukan secara serentak, pada Senin (25/03/2019) dimana proses pelantikan merupakan kewenangan dari Panwaslu Kecamatan masing - masing.
 
Koordinator Divisi SDMO dan Data Informasi  Bawaslu Kuansing, Nur Afni menyampaikan kepada media, bahwa "Besok Bawaslu Kuansing melalui Panwaslu Kecamatan akan Melantik Pengawas TPS yang jumlahnya sebanyak 897 orang, hal ini disesuaikan dengan banyaknya jumlah TPS di Kuansing," kata Nur Afni, Minggu (24/03/2019) di Teluk Kuantan.
 
Berikut agenda Pelantikan PTPS untuk Pemilu 2019 se Kabupaten Kuansing :
 
1. Kecamatan Hulu Kuantan : Gedung Muhammadiyah Desa Sungai Pinang.  Pukul : 09.00 WIB
 
2. Kecamatan Benai : Gedung Serba Guna Kantor Camat Benai. Pukul : 09.00 WIB
 
3. Kecamatan Gunung Toar : GOR Desa Toar. Pukul: 13.00 WIB
 
4. Kecamatan Pangean : Kantor Camat Pangean. Pukul : 08.00 WIB
 
5. Kecamatan Logas Tanah Darat : Gedung Serba Guna LTD. Pukul 13.30 WIB
 
6. Kecamatan Kuantan Hilir : Gedung Otodidak (Samping SMAN 1 KH).  Pukul 14.00 WIB
 
7. Kecamatan Kuantan Mudik : Gedung Dakwah Muhammadiyah Pasar Lubuk Jambi. Pukul 10.00 WIB
 
8. Kecamatan Singingi : Balai Adat (Samping Kantor KUA Singingi). Pukul : 09.00 WIB
 
9. Kecamatan Inuman : Gedung Serba Guna Kantor Camat Inuman. Pukul 14.00 WIB
 
10. Kecamatan Kuantan Tengah : Gedung Serba Guna. Pukul 13.00 WIB
 
11. Kecamatan Singingi Hilir : Gedung Serba Guna Desa Sungai Buluh. Pukul 14.00 WIB
 
12. Kecamatan Kuantan Hilir Seberang : Aula SMPN 1 KHS. Pukul 14.00 WIB
 
13. Kecamatan Sentajo Raya : Gedung Posyandu Kampung Baru Sentajo. Pukul : 14.00 WIB
 
14. Kecamatan Cerenti : GOR Desa Kompe Berangin. Pukul 09.30 WIB
 
15. Kecamatan Pucuk Rantau : Aula Kantor Camat Pucuk Rantau. Pukul : 09.00 WIB
 
Lebih lanjut, Nur Afni menyampaikan, "Sesuai dengan pedoman pembentukan PTPS pelantikan dilakukan 23 hari sebelum Hari H dan berakhir pada 7 hari sesudah hari H. Usai pelantikan masing-masing kecamatan akan melakukan bimtek terhadap pengawas TPS mengenai tugas, kewajiban dan wewenang Pengawas TPS," jelasnya.
 
"Bawaslu Kabupaten Kuansing akan supervisi ke Kecamatan memastikan kegiatan berjalan dengan baik. PTPS merupakan ujung tombak pengawas pemilu suksesnya pengawasan pemilu kita selama masa tahapan pemilu ini berujung pada pengawas TPS, diharapkan kepada Pengawas TPS dapat bekerja selama satu bulan ini dengan bersungguh sungguh dan memahami regulasi yang ada," tutup Nur Afni.
 
 
 
 
Jeki Efri Yunas

Halaman :

Berita Lainnya

Index