Selain Menjadi PSK, Wanita ini Juga Curanmot. 3 Sepeda Motor Pelanggan Diangkut

Selain Menjadi PSK, Wanita ini Juga Curanmot. 3 Sepeda Motor Pelanggan Diangkut

HARIANRIAU.CO - Bagi lelaki yang suka ‘jajan’ di luar, sepertinya harus ekstra hati-hati dalam memilih wanita yang akan dikencaninya. Selain takut ketahuan isteri di rumah, bukan tidak mungkin wanita yang dikencani adalah pelaku tindak kejahatan. 

Seperti yang baru saja dialami SY (24), warga Jalan Pintu Air 1, Kecamatan Medan Johor. Gara-gara suka memakai jasa pekerja seks komersial (PSK), pria itu harus kehilangan sepedamotornya sesaat setelah berkencan dengan seorang teman kencan yang dibawanya dari pinggir jalan. 

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi sesaat SY usai berkencan dengan Novita Agustina alias Tika (21), wanita yang tinggal di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan Selayang. 

Cerita berawal ketika SY memang mencari PSK di seputaran Jalan Sei Wampu, Jumat (25/1/2019) sekira pukul 21.00 Wib. Tak lama memantau, SY pun kepincut dengan seorang wanita seksi yang sedang mangkal di sana. 

Setelah berkenalan nama, SY kemudian melakukan negosiasi dengan Tika. Akhirnya keduanya pun sepakat untuk ‘ngamar’ di Hotel Citra Sari tak jauh dari lokasi Tika mangkal. 

Singkat cerita, setelah memesan kamar di hotel dan terjadi ‘pertempuran’ antara dua insan berbeda jenis kelamin itu, Tika pun mulai melancarkan aksinya. 

Saat itu Tika merayu dan meminta SY untuk mandi. Karena permintaan itu dirasa tak begitu aneh, SY pun menurutinya tanpa rasa curiga. Namun ternyata, saat itulah dimanfaatkan Tika untuk beraksi. Begitu SY masuk ke kamar mandi, sang PSK segera merogoh kantong celana SY dan mengambil kunci kontak sepedamotor dari sana. 

Selanjutnya, wanita itu langsung ke parkiran dan melarikan sepedamotor tersebut. Selesai mandi, SY pun kaget karena Tika sudah tak lagi di kamar.

Setelah dicari keluar hotel, ternyata sepedamotor miliknya juga sudah raib dari parkiran. Selanjutnya, SY pun melaporkan kejadian yang baru dialaminya ke Mapolsek Medan Baru. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV hotel, diketahui bahwa pelakunya memang benar wanita yang baru saja dikencani SY. Setelah 2 bulan berlalu, petugas akhirnya mendapat informasi keberadaan Tika, Minggu (31/3/2019) kemarin. 

“Hari Minggu sekitar jam 17.30 Wib, kita mendapat informasi keberadaan pelaku. Maka kita langsung melakukan penangkapan di Pajus. Saat itu pelaku sedang berbelanja,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba, Selasa (2/4/2019) sebagaimana dikutip dari Metro24jam.com. 

Berdasarkan hasil interogasi, Tika mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama. 

“Sejauh ini sudah ada 3 LP. Selain korban SY, dua lagi inisial AAS di Hotel Menara dan MI di Hotel Sianjur. Ketiga kendaraan itu dijual pelaku ke daerah Delitua dengan harga bervariasi,” pungkas Philip.

Akibat perbuatannya, Tika dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index