Tidak Menyalahi Aturan, Bawaslu Pekanbaru Hentikan Kasus Syahril

Tidak Menyalahi Aturan, Bawaslu Pekanbaru Hentikan Kasus Syahril
Syahril

HARIANRIAU.COBawaslu Kota Pekanbaru menghentikan penyelidikan kasus dugaan money politic Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril. Laporan terhadap Sahril ini masuk setelah acara sosialisasi Perda (Sosper) di Kecamatan Marpoyan Damai belum lama ini.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sepakat untuk menghentikan kasus ini di tahap penyelidikan dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan.

"Pemberian uang diacara tersebut tidak menyalahi aturan, karena itu merupakan uang saku pengganti uang makan bagi peserta, dan sudah dianggarkan di APBD," ungkap Indra, Jum'at (5/4/2019).

Masih kata Indra, kehadiran Sahril di acara sosialisasi perda tersebut hanya merupakan narasumber dan tidak dalam rangka berkampanye.

"Jadi tidak ada temuan terlapor melakukan pemaparan visi misi ataupun mengajak peserta yang hadir untuk memilih yang bersangkutan," jelasnya.

Disinggung adanya temuan contoh surat suara terlapor diacara, Indra lagi-lagi membantah. 

"Tidak ada pembagian contoh surat suara di acara sosper. Jadi mungkin saja ini dibagikan oleh pihak pihak tertentu diluar kontek acara," tegasnya. (Rilis)

Halaman :

Berita Lainnya

Index