Demi Keluarga, Gadis 15 Tahun Rela Dinikahi Duda 44 Tahun

Demi Keluarga, Gadis 15 Tahun Rela Dinikahi Duda 44 Tahun
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sebelum salah satu pasangan berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual yang terjadi dalam pernikahan.

Di indonesia sendiri, pernikahan dini terjadi karena ada alasan untuk menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga sebagian orang tua yang menikahkan anak mereka yang masih remaja karena alasan ekonomi. Sebagaimana melansir dari CNA, Sabtu (6/4/2019).

Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail mengatakan kisah pernikahan dini juga terjadi pada anak perempuan yang berumur 15 tahun dengan seorang pria berusia 44 tahun di Kelantan, kisah ini dilaporkan karena adanya kesepakatan bersama.

The New Straits Times mengatakan, kemiskinan memaksa orang tua dari gadis itu untuk mengizinkan putri bungsu mereka menikahi pria yang berusia 44 tahun, menikah dengan dua anak. Mereka mengatakan putri mereka tidak keberatan dengan pernikahan itu.

Dokter Wan Azizah juga berkata, berdasarkan laporan dari Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM), pernikahan tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama.

"Kami menemukan bahwa gadis itu menikah dengan seorang duda yang telah melalui perceraian selama empat tahun, gadis itu bukan istri kedua," ujar Dr Wan Azizah, yang juga Menteri Pengembangan Wanita, Keluarga dan Masyarakat.

Dia juga telah memberi tahu Kabinet tentang upaya yang sedang dilakukan secara aktif untuk meningkatkan usia minimum untuk menikah hingga 18 tahun. Pemerintah prihatin dengan pernikahan di bawah umur dan konsekuensi negatif yang ada pada anak perempuan dalam hal sosial, kesehatan, pendidikan, dan aspek keuangan.

Upaya untuk meningkatkan usia pernikahan anak perempuan memerlukan kerja sama berbagai lembaga dan amandemen legislatif.

“Beberapa hukum berada di bawah hukum negara dan beberapa di bawah pengadilan Syariah. Untuk mengubah KUHP, itu akan melibatkan amandemen konstitusi, ” katanya.

Bagi Muslim, usia minimum menikah adalah 16 untuk perempuan dan 18 untuk laki-laki, tetapi pengecualian dapat dibuat bagi mereka untuk menikah di usia yang lebih muda jika mereka memperoleh persetujuan pengadilan Islam. Di bawah hukum sipil, non-Muslim dapat menikah dari usia 18 tahun tetapi anak perempuan dapat melakukannya sedini 16, asalkan mereka mendapatkan izin dari menteri kepala negara.

Dokter Wan Azizah memimpin sebuah komite yang terdiri dari berbagai lembaga terkait untuk mencapai konsensus tentang peningkatan usia pernikahan minimum untuk anak perempuan hingga 18 tahun.

“Berbagai upaya dilakukan secara aktif untuk mempraktikkan langkah tersebut oleh lembaga terkait untuk memastikan hal itu dapat segera dicapai,” tambahnya.

Terjadi lagi kasus yang serupa, kisah seorang anak berusia 11 tahun menikahi seorang pria berusia 41 tahun dari Gua Musang, Kelantan, membuat kegemparan, mendorong pemerintah Malaysia untuk melakukan penyelidikan. (Okezone)

Halaman :

Berita Lainnya

Index