Informasi Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan Jangan Menyesatkan

Informasi Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan Jangan Menyesatkan

HARIANRIAU.CO - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau peringatkan lembaga penyiaran agar cerdas sebelum menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan agar aman di konsumsi dan digunakan masyarakat. Jangan hanya mengejar keuntungan belaka.

Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen terhadap produk iklan kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan dan lainnya yang saat ini banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, KPID Provinsi Riau meminta lembaga penyiaran sebelum menayangkan dan menyiarkan iklan-iklan tersebut bisa berkoordinasi kepada KPID Riau, agar produk-produk tersebut aman dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat.

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman melalui komisioner KPID Riau bidang pengawasan isi siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan berdasarkan nota kesepahaman tentang pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan pada tahun 2017 antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Yayasan Konsumen Indonesia bertujuan agar:

Pertama, melindungi masyarakat dari informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan. Kedua, melindungi masyarakat dari bahaya/dampak buruk, dan kerugian material akibat iklan dan publikasi yang dinyatakan/dipromosikan bermanfaat bagi kesehatan.

Adapun salah satu tugas KPID Riau adalah melakukan filter/menyaring tayangan-tayangan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan melalui Undang–Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS) agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan, sementara peranan gugus tugas menilai produk–produk bidang kesehatan layak atau tidak beredar dan di konsumsi masyarakat.

Menurut Widde, lembaga penyiaran televisi dan radio sebelum menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan berupa obat–obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat–alat terapi kesehatan dan lainnya harus bisa menelaah terlebih dahulu terhadap produk–produk tersebut atau melakukan koordinasi kepada KPID Riau terhadap produk tersebut.

Apakah sudah menyantumkan izin BPOM dan Kemenkes. Kalau produknya belum menyantumkan izin, nantinya KPID Riau akan melakukan koordinasi kepada gugus tugas, apakah produk ini layak atau tidak. Sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui lembaga penyiaran berdampak baik untuk kesehatan, bukan sebaliknya berdampak merugikan kesehatan masyarakat.

Lembaga penyiaran juga bisa menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan di segmen–segmen dialog, monolog dan iklan berupa obat–obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat–alat terapi kesehatan, apabila produk–produk tersebut sudah memenuhi persyaratan edar di Indonesia.

Sementara untuk penayangan berupa obat–obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat–alat terapi kesehatan bersifat dewasa, wajib ditayangkan pada pukul 22:00-03:00 WIB. Apabila tidak mengindahkan, lembaga penyiaran akan dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.   

Apabila lembaga penyiaran radio dan televisi menyebarkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang menyesatkan, maka KPID Riau akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut, dengan dasar hukum UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) pasal 43 Siaran Iklan, serta PKPI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran SPS Pasal 58 Poin 1 dan poin 4 huruf (f).

Semoga dengan adanya penguatan informasi oleh KPID Riau kepada lembaga penyiaran radio dan televisi yang berada di Provinsi Riau ini, dapat melakukan kerjasama yang baik, sebelum melakukan tayangan berupa informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan baik dialog maupun monolog dan iklan produk.

KPID Provinsi Riau berharap adanya koordinasi yang baik bersama gugus tugas dan pantauan masyarakat dalam memberikan laporan terhadap tayangan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan dapat terwujud siaran sehat, cerdas dan berkualitas di Provinsi Riau.

Apabila ada temuan tayangan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang melanggar masyarakat bisa melaporkan pengaduan secara tertulis maupun online melaui situs resmi KPI, fax, telepon, sms, instagram, twitter, facebook, WhatsApp, atau laporkan ke KPID Riau, melalui e-mail: [email protected]. WhatsApp: 0853-5593 3377 atau nomor 082171141117 atas nama Widde Munadir Rosa. (MCR

Halaman :

Berita Lainnya

Index