KPU Riau Tak Masukkan ODGJ ke Daftar Pemilih

KPU Riau Tak Masukkan ODGJ ke Daftar Pemilih
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto. (RIAU POS)

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan tak memasukkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu serentak 2019. 

"Sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada data yang kami pahami dan ketahui, bahwa KPU secara sadar memasukkan orang-orang yang disebut gila di jalanan. Itu tidak benar," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto, Jumat (5/4) seperti dikutip harianriau.co dari laman riaupos.co.

Namun pria yang kerap disapa Nugie membenarkan jika ada regulasi yang dibuat bagi orang yang mengalami disabilitas mental. Apabila dalam kurun waktu H- satu bulan atau H - dua bulan dinyatakan sehat oleh ahlinya maka KPU harus mengakomodir keperluan mereka. 

"Itu ada dokter medis dan nonmedis yang menyatakan pulih. Kami harus mengakomodir mereka, kalau belum terdaftar di DPT tentu melalui DPK," imbuhnya. 

Namun kalau secara sengaja mengakomodir, Nugie menjelaskan tidak benar pihaknya memasukan orang gila untuk pemilu mendatang.  

"Silakan cek apakah ada TPS di RSJ Tampan. Tidak ada TPS untuk orang gila di sana. Kalau orang gila dimasukkan ke DPT, tentu harus ada TPS kan. Ini kan tidak ada," sambungnya. 

Sementara untuk pegawai dinas di RSJ Tampan, Nugie memberi pilihan TPS tidak jauh dari rumah sakit tersebut yakni TPS 20 Jalan Balam RW 03 Simpang Baru, Panam, Pekanbaru. "Silakan ke TPS yang terdekat," tutur­nya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index