Polres Rohil Bekuk Dua Tersangka Pencuri Rokok

Polres Rohil Bekuk Dua Tersangka Pencuri Rokok

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Tim Opsnal Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami Juita Br Siringo Rigo (56) warga Simpang Pujud Desa, Bahtera Makmur.

Selasa (9/8/2016) sekira pukul 03.00 WIB terjadi tindak pidana Curas di Toko milik Julita.

Pelaku bernama Wan Mhd Abror (20) dan Ibnu Rijal Kalana (21) masuk dengan merusak pintu dan mengambil bermacam merk rokok dengan nilai puluhan juta.

Dan pada hari itu juga, sekira pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Polsej Bagan Senembah berhasil menangkap Wan Mhd Abror dan Ibnu Rijal Kalana di Jalan Bukit Pembangunan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Senembah.

Kapolres Rohil Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (10/8/16) membenarkan kejadian penangkapan dua tersangka Curas tersebut.

"Adapun barang bukti yang kita amakan dari tersangka A L, 3 Tim Rokok Sampoerna Mild,  25 Slop Rokok Dunhil Putih, 1 Tim Rokok Sampoerna Ubold, 1 Tim Rokok Djisamsoe Magnum, 5 Slop Rokok Class Mild, 9 Slop Rokok Sampoerna Hijau, 3 Slop Rokok Djisamsoe Black, 2 Slop Rokok Dunhil Hitam, 12 Slop Rokok Lucky Strike,  32 Slop Rokok Club mild Besar, 2 Slop Rokok Clup Mild Kecil," kata Dia.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan diMapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index