Rony: Personil Tidak Diperkenankan Membawa Senjata Api

Rony: Personil Tidak Diperkenankan Membawa Senjata Api

HARIANRIAU.CO - Kapolres, AKBP Cristian Rony P pimpin apel dan pergeseran peraonil BKO Polda Riau dan Polres Inhil menjelang pengamanan Pemilu Tahun 2019. Senin (15/4/2019) di halaman Mapolres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Pada kegitanan tersebut dihadiri para pamen BKO Polda riau, PJU Polres I hil, Kapolsek, Perwita, 1 Peleton BKO Batalyon 132 Air Molek, 1 Peleton BKO Brimob Polda Riau, 1 SSK BKO Polda Riau dan Para Bintara dan PNS Polres Inhil.

Dalam kesempatan apel dan pergeseran Pasukan BKO tersebut, Kapolres Inhil selaku Pimpinan Apel memberikan arahan baik BKO dari Polda maupun BKO dari Polres, agar setelah pelaksanaan apel segera berangkat ke TPS-nya masing-masing dan kenali para PPS dan Linmasnya.

"Segera cek kesiapan dan jika terdapat masalah di TPS-nya, agar segera berkoordinasi dg Polsek terdekat," pesannya.

Kemudian, Rony juga berpesan bagi personil yang melaksanakan Pengamanan di TPS, tidak diperkanankan membawa dan menggunakan senjata api.

Personil Pengamanan, lanjutnya, TPS tidak diperkenankan berada didalam lokasi TPS saat berlangsungnya proses Pemilihan. Personil Pengamanan TPS juga tidak diperkenankan untuk melakukan penghitungan hasil pemungutan suara.



"Tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi pengamanan TPS selama proses pemilihan masih berlangsung dan bagi personil BKO TNI dan BRIMOB agar dapat melaksanakan patroli secara rutin dan akan didampingi personil Polres Inhil," pungkasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index