Bawaslu Inhil Rekomendasikan PSU dan PSL Disejumlah TPS

Bawaslu Inhil Rekomendasikan PSU dan PSL Disejumlah TPS

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indragiri Hilir merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) disejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Rekomendasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melalui Panwaslu Kecamatan tersebut ditujukan kepada enam TPS di lima Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong SP mengatakan TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 14 Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dan TPS 24 Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. “Sedangkan pemungutan suara lanjutan harus dilakukan di TPS 5 Sungai Undan Kecamatan Reteh, TPS 6 Bantayan Kecamatan Mandah, TPS 6 Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan TPS 1 Tagagiri Tamajaya Kecamatan Pelangiran,” ujar Dong, Jumat (19/4) malam.

Menurut Dong, rekomendasi tersebut dilakukan menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 kemarin. “Setelah melakukan kajian dan rapat pleno ditingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan Reteh, Kecamatan Keritang, Kecamatan Kempas, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Pelangiran kemudian mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Indragiri Hilir,” terangnya.

Ketua Bawaslu Indragiri Hilir menjelaskan, PSU terpaksa harus dilakukan di TPS 14 Pulau Kijang setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menemukan tiga pemilih dari luar wilayah Kelurahan Pulau Kijang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A.5). “Jenis Pemilu yang harus diulang di TPS ini adalah Pilpres, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi,” sebutnya.


Selanjutnya untuk TPS 24 Sungai Gantang, PSU dilakukan karena ada delapan belas pemilih dari luar wilayah Desa Sungai Gantang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A.5). “Sama seperti pada TPS 14 Pulau Kijang, jenis Pemilu yang harus diulang di TPS24 Sungai Gantang Kecamatan Kempas yaitu Pilpres, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi,” tambah Dong.

Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan dilakukan setelah adanya kekurangan 17 surat suara Presiden di TPS 5 Sungai Undan Kecamatan Reteh, 27 surat suara DPD di TPS 6 Bantayan Kecamatan Mandah, 83 surat suara DPD di TPS 6 Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan 26 surat suara Presiden di TPS 1 Tagagiri Tamajaya Kecamatan Pelangiran. “Surat Rekomendasi hari ini telah dikirim oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan ke PPK, tinggal menunggu tindaklanjutnya dari KPU,” tutup Muhammad Dong.

Halaman :

Berita Lainnya

Index