Sekda Inhil Buka Sosialisasi Permendagri No 31 Tahun 2016

Sekda Inhil Buka Sosialisasi Permendagri No 31 Tahun 2016

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sekretaris Daerah (Sekda), H Said Syarifuddin membuka Sosialisasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (9/8/2016).

Sosialisasi yang digelar di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan ini, turut dihadiri Asisten I dan II Setda, Ketua Komisi I DPRD, serta Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Inhil.

Adapun tujuan sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Ihsan Dirgahayu dan rekan-rekan ini, adalah untuk menciptakan persepsi yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD 2017.

Sekda Said dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga setelah mengikutinya para peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari Permendagri Nomor 31 Tahun 2016.

"Sosialisasi ini mengikuti ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana,pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan," tutur Sekda Said.

Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD 2017 harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah, serta sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

"Ini dimaksudkan agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 yang berbeda dengan sebelumnya dapat dilaksanakan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja tidak lagi berdasarkan money follows function, tetapi berdasarkan money follows program," terangnya.

Hal tersebut dilakukan, dengan harapan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dananya dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi lembaga yang bersangkutan.

Sehubungan telah ditetapkannya peraturan tersebut, Sekda Said juga menyampaikan imbauan Menteri Dalam Negeri yang meminta perhatian terhadap beberapa hal, sebagai berikut :

1. Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan apbd tahun anggaran 2017 dan secara substansial apbd tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.

2. Penyusunan kua dan ppas harus berpedoman pada rkpd tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam rkp tahun 2017, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

3. Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong.

4. Pastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien.

5. Ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow program.

6. Penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, to the point, dan tidak absurd.

7. Pemberian hibah dan bantuan sosial agar dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.

8. Anggaran untuk belanja modal diperbesar.

9. Menyampaikan laporan realisasi apbd semester pertama dan tahunan secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikannya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index