ADVERTORIAL

Prolegda 2016, Pemkab Serahkan Lima Ranperda

Prolegda 2016, Pemkab Serahkan Lima Ranperda

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Bertempat di gedung DPRD Pelalawan, Senin (8/8/2016). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Riau, gelar Paripurna penyampaian dan penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2016. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Supriyanto SP didampingi oleh Wakil Ketua Indra Kampe, dimulai sekitar pukul 20.40 WIB. Nampak hadir Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan dan Sekdakab H T Mukhlis serta sejumlah pejabat Pelalawan.

Bupati Pelalawan, HM Harris dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, H Zardewan, mengatakan bahwa dalam rangka menjalankan roda pemerintahan di daerah yang merupakan amanah dari Undang-Undang, Pemda Pelalawan dengan ini menyampaikan 5  Ranperda untuk dibahas bersama-sama dengan anggota DPRD Pelalawan yang terhormat.

Kelima Ranperda ini diantaranya Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, dan Ranperda tentang Kelembagaan Masyarakat Adat.

Drs H Zardewan menjelaskan bahwa Ranperda yang disampaikan ini merupakan implementasi dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan Nomor: KPTS.21/DPRD/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang Penetapan Program Legislasi daerah Kabupaten Pelalawan tahun 2016.

Penyampaian lima Ranperda untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Pelalawan pada Rapat Paripurna ini adalah sebagai wujud dari Pemkab Pelalawan dalam pembangunan di bidang hukum, sehingga penyelenggaraan pembangunan secara menyeluruh memiliki aspek legal, sampai akhirnya disepakati menjadi Perda.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pelalawan, Drs HT Mukhlis, pada kesempatan tersebut berkenan menjelaskan satu-persatu penjabaran lima Ranperda tersebut:

Ranperda pertama, tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai denan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Karena itu, dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dengan memperhatikan prinsip desain organisasi, maka pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Ranperda ini didasarkan pada asas efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan pada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembentukan perangkat daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

Ranperda ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efesien, efektif, dan rasional sesuai denan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Ranperda kedua yang disampaikan, terkait Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Inisiasi ini mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak merupakan kebutuhan yang mendesak dan sekaligus bentuk responitas dari Pemkab Pelalawan selaku pemangku kewajiban yang utama dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan dan anak. Mengingat anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus.

Dasar hukum pembentukan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pembentukan Ranperda ini tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak diarahkan agar pelaksanaan Pemda dibidang penelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pelalawan dapat diselenggarakan secara terpadu, terarah, tersistematis dan terkoordinasi sehingga dapat berjalan dengan baik. Di samping itu, jangkauan pembentukan Perda ini adalah untuk memberikan pedoman kepada semua pihak yang mempunyai kepentingan terkait dengan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pelalawan.

Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak meliputi,terjaminnya dan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak di daerah,terlindunginya dan mencegah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di daerah, dan  terakhir untuk mewujudkan daerah yang layak bagi perempuan dan anak.

Sedangkan ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dalam ranperda ini meliputi, pengelolaan data dan informasi, kesejahteraaan sosial, pengarusutamaan gender, perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak, fasilitasi sistem peradilan anak,kebijakan pengembangan kabupaten layak anak, dan pemenuhan sarana dan prasarana.

Ranperda kedua tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ranperda tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Jo. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rancangan Perda ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelengaraan desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penelengaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efesiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi.

Dalam melaksanakan pembangunan desa diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Rancangan Perda ini menjadi pedoman bagi Pemda, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.

Sedangkan ranperda ke empat tentang bantuan hukum masyarakat miskin, ranperda tentang bantuan hukum masyarakat miskin yang akan dibentuk ini merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemkab Pelalawan di bidang legislasi daerah untuk menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jo. Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 22 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tatacara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Rancangan Perda tentang bantuan hukum masyarakat miskin secara fungsional akan berfungsi sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman bagi Pemkab Pelalawan, lembaga non pemerintah, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pelaksanaan bantuan hukum agar dapat terlaksana secara terpadu, sistematis, terarah dan terkoordinasi.

Materi pokok yang diatur dalam Ranperda ini pada dasarnya lebih ditekankan pada penciptaan payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD bagi mendukung upaya pemenuhan hak konstitusional warga miskin, khususnya di Kabupaten Pelalawan. Pembentukan Ranperda ini juga dalam rangka memenuhi harapan untuk secara tanggung renteng membiayai kewajiban negara terhadap kelompok warga miskin sebagaimana diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang  Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dan terakhir rncangan Peraturan Daerah tentang kelembagaan masyarakat adat, pembentukan Ranperda tentan kelembagaan masyarakat adat sudah merupakan hal yang penting guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pelalawan, terutama terkait dalam upaya perlindungan, pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya Melayu.

Alasan hukum diperlukan Ranperda ini didasarkan pada adanya kewenangan Pemda dalam pelestarian adat budaya yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 15 ayat (4) huruf P tentang perangkat daerah. Ranperda tentan kelembagaan masyarakat adat ini diharapkan dapat menjadi peraturan payung bagi pengembangan adat istiadat dan budaya Melayu di Kabupaten Pelalawan.

 

Dedi

Halaman :

Berita Lainnya

Index