KLHK Akui Ribuan Perusahaan Sudah Dikasuskan

KLHK Akui Ribuan Perusahaan Sudah Dikasuskan

HARIANRIAU.CO - Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengakui sangat concern dan peduli terhadap pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) baik yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun korporasi. Ini terbukti dengan berkurangnya hotspot, empat tahun terakhir.

"Kita serius, ini dengan melakukan tindakan tegas terhadap pembakar baik perusahaan maupun korporasi, membawa pelaku ke jalur hukum baik dalam kasus pidana maupun pidata.  Bahkan yang inkrah dilakukan eksekusi sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh pengadilan," sebut Dirjen Penegakan Hukum KLHK Dr. Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com dalam Ngobrol Pintar (NgoPi) bersama PWI Riau.

Lebih jauh dikatakan, saat ini ada 601 kasus yang dibawa ke Pengadilan yang langsung dilakukan oleh penyidik KLHK. Kemudian ada 164 kasus yang difasilitasi ke pihak Kepolisian terkait kasus Karlahut. 618 yang diberikan sanksi administrasi pada perusahaan yang tidak patuh, melakukan upaya perdata pada 21 perusahaan, dimana 10 diantaranya sudah inkrah dengan nilai putusan mencapai Rp 15 triliun yang sedang dilakukan eksekusi.

"Termasuk yang di Riau, kita juga komit melakukan pencegahan dan pemberantasan pembakar hutan ini. Sudah banyak yang dibawa ke Pengadilan, paling tidak sudah ada 3 kasus yang inkrah terhadap perusahaan pembakar," tambahnya dalam acara yang ditaja PWI Riau dengan mengambil tema "Penegakan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan". (Mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index