Disaksikan Tersangka, Polsek Bangko Musnahkan 441.76 Gram Sabu

Disaksikan Tersangka, Polsek Bangko Musnahkan 441.76 Gram Sabu

HARIANRIAU.CO - Polsek Bangko melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu dengan diblender dicampuri serbuk sabun, kemudian dimasukan ke dalam tanah di depan Mapolsek Bangko.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Disaksikan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani dan Ketua BNK Rohil Drs H DJamiudin, Jumat (3/5/2019) di pondopo Belakang Mapolsek Bangko Bagansiapiapi.

Kapolsek Bangko Kompol James I S Raja guguk, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU Raja Napitupulu, SH  menjelaskan penyitaan barang bukti narkotika team Polsek Bangko mendapat informasi dijalan jembatan pedamaran I labuhan tangga besar ada transaksi narkotika.

Selanjutnya menindak lanjuti informasi team melakukan penyelidikan Sekira jam 16.30 wib team Polsek Bangko mengamankan EG dijalan jembatan pedamaran, Selasa (09/4/2019) lalu

Setelah diamankan sambung Raja, dilakukan Pengeledahan  ditemukan BB didalam plastik hitam jarak satu meter dari tersangka EG, disaksikan aparat penghulu labuhan tangga besar.

"Saat dibuka kantang plastic hitam diberisikan 3 bungkus plastic bening besar diduga barang haram narkotika jenis sabu-sabu," kata IPTU Raja Napitupulu.

IPTU Raja Napitupulu menegaskan Barang bukti narkotika telah dimusnahkan dengan berat bersih 463.28 Gram tindak pidana dilakukan tersangka EG pada selasa 9 April 2019 TKP dijalan jembatan pedamaran .

Dijelaskan Raja bahwa Hasil timbangan barang bukti Narkotika diketahui dengan Berat kotor 479.10 gram, disisihkan guna sempel pemeriksaan labor forensik 21.52 gram, dimusnahkan seberat 441.76 gram

Terhadap tersangka narkotika  tegas Raja dapat  dikenakan Pasal 114 ayat (2 ) Jo pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dapat ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index