Lahan PTPN 5 Seluas 2.800 Ha Diputuskan Presiden untuk Masyarakat

Lahan PTPN 5 Seluas 2.800 Ha Diputuskan Presiden untuk Masyarakat
Gubernur Riau, Syamsuar (tengah) saat berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (kanan), didampingi Bupati Kampar,

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi menyebutkan, bahwa lahan perkebunan sawit PTPN 5 seluas 2.800 hektar sudah diputuskan Presiden Joko Widodo untuk masyarakat.

Keputusan Presiden ini diungkap dalam Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

"Pagi tadi saya bersama Bupati Kampar, Kades Sinamanenek, dan Ninik Mamak menyampaikan aspirasi masyarakat adat soal lahan. Alhamdulillah, diputuskan Presiden lahan kebun sawit PTPN 5 seluas 2.800 haktare diberikan kepada masyarakat adat Sinamanenek, Kabupaten Kampar," ungkap Syamsuar.

Pada Ratas itu, ucap Syamsuar, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan, akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah desa maupun kampung pada konsesi.

Keinginan kepala negara terkait masalah kosensi ini, jelas Syamsuar, karena mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan.

"Bahkan, presiden juga sempat mengatakan kalau yang diberi konsesi sulit, maka cabut konsesinya. Sudah jelas masyarakat sudah hidup lama, tinggal di situ, malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan," kata Syamsuar mengulangi ucapan presiden.

Apa yang diucapkan Presiden Jokowi ini lantaran dia sering mendapat keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah maupun berkunjung ke daerah terkait sengketa lahan, baik dengan swasta, BUMN, maupun pemerintah.

Bahkan, Jokowi mengaku dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sengketa tanah antara masyarakat dengan PTPN 5, di Kabupaten Kampar, Riau. Presiden juga meyakini sengketa tanah ini tidak hanya terjadi di Kampar, tetapi juga di wilayah lainnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index