Tangkap Ikan Gunakan Trawl, Polres Inhil Amankan Warga Jambi

Tangkap Ikan Gunakan Trawl, Polres Inhil Amankan Warga Jambi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Gunakan alat tangkap jenis Trawl, RAT (60) warga Kelurahan Tungkal Harapan Kababupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi diamankan Polisi Satuan Perairan Polres Indragiri Hilir. Kamis (11/8/2016) sekira pukul 14.20 WIB.

RAT diamankan di Perairan Laut, Kecamatan Tanah Merah dimana saat itu Kapal patroli Satuan Polisi Perairan melakukan patroli rutin dengan menggunakan Speedboat di sekitar periaran Sungai Laut Kecamatan, Tanah Merah.

"Pada saat melakukan patroli pelapor dan rekan lainya melihat 1 unit kapal motor sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring jenis trawl," kata Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Jumat (12/8/2016).

Melihat hal tersebut, satuan Polisi Perairan menghampiri kapal motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap yang di gunakan untuk melakukan penangkapan ikan tersebut.

"Terhadap terlapor ditanyakan tentang dokumen kapal penangkap ikan berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), tetapi terlapor tidak dapat menunjukan Dokumen tersebut," kata Putra.

Lanjut Putra, dikarenakan terlapor tidak dapat menunjukan SIPI tersebut saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Polair dan setelah dilakukan pemeriksaan saat ini terlapor dibawa ke Mapolres Inhil untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

"Kita mengamankan alat tangkap ikan jenis jaringan Trawl dan 1 unit kapal motor bermuatan ikan," tukasnya.

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index