Ahmad Hijaz Dalami Persoalan Dana Hibah

Ahmad Hijaz Dalami Persoalan Dana Hibah
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengaku belum bisa memberikan penjelasan soal dana hibah yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. ‎

"Saya belum bisa memberikan penjelasan soal itu, saya butuh memperdalam informasi masalah tersebut, karena ini konteksnya di BPKAD," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi saat disinggung ‎dana hibah kepada wartawan, Jumat (12/8/2016).

Apakah dana hibah di lembaga atau organisasi yang biasa menerima setiap tahunnya dihapuskan, Ahmad Hijazi ‎mengatakan itu aturan sebelumnya, tapi dalam prosesnya masih dalam tahap pembenahan sesuai dengan regulasi yang baru.

"Kalau tak salah itu diatur di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 yang sudah disosialisasikan," singkat mantan Sekretaris Bappeda Provinsi Riau ini.

Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat dikonfirmasi terkait dana hibah juga belum bisa memberikan kepastian, apakah akan dihentikan atau tetap digulirkan.

Tapi terkait persoalan ini, Gubernur menyerahkan sepenuh kepada Sekdaprov untuk mendalami dan memberikan penjelasan kepada lembaga atau organisasi yang biasa ‎menerima hibah.

 

Sumber : faktariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index