Menkumham Minta Bandar Narkoba Besar di Riau Dikirim ke Nusa Kambangan

Menkumham Minta Bandar Narkoba Besar di Riau Dikirim ke Nusa Kambangan
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly didampingi Gubernur Riau Syamsuar, di VIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru, Senin (13/5)

HARIANRIAU.CO - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau untuk segera membuat daftar bandar besar narkoba. Termasuk diantaranya wanita inisial Y (37) di Lapas Siak yang dihukum 17 tahun, dengan tiga kasus yang sama, narkoba. 

Menurut Menkumham, para bandar besar ini perlu diisolasi ke Nusa Kambangan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. 

"Itu yang perempuan 17 tahun ya. Nanti daftarkan aja untuk dimasukan ke Nusa Kambangan," kata Menkumham kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Diah, di VIP Lancang Kuning, Senin (13/5/19).

Menurutnya, saat ini jajarannya sedang menyusun daftar nama-nama bandar besar untuk diindahkan ke Lapas di Nusa Kambangan. Dengan begitu nantinya, para bandar yang selama ini berperan menyuplai barang haram tersebut ke masyarakat dapat diputus mata rantainya. 

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Meliani menyatakan siap menjalankan perintah jika memang diminta demikian. 

"Kalau memang diperintahkan pak menteri, kita siap laksankaan," ungkap Meliani.

Adapun informasi singkat, saat ini wanita inisial Y di Lapas Siak sedang menjalani straf cell atau ditempatkan di ruang isolasi. Sebelumnya, wanita inisial Y ini penghuni pindahan dari Lapas Dumai.

Dari wanita inisial Y ini pula, berawal latar belakang terjadinya kerusuhan hingga terjadinya pembakaran Lapas Siak, yang tidak senang rekannya diperiksa dengan kekerasan, karena terungkapnya praktek narkoba di Lapas. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index