Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Bercinta dengan Kekasihnya

Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Bercinta dengan Kekasihnya
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Sakit hati diselingkuhi, seorang pria inisial RAP (27), nekat menyebar video bercinta dengan kekasihnya. Akibat perbautannya, RAP kini kini mendekam di penjara.

Dikutip harianriau dari laman rakyatku, kasus ini bermula saat pria kelahiran 8 Mei 1992 itu berpacaran dengan korban. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jaksel itu kemudian memadu kasih hingga tak ada lagi batasan.

Pada Agustus 2016, mereka check in di sebuah hotel di BSD Tangerang Selatan. Di kamar hotel, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menggunakan HP korban, RAP merekam hubungan badan mereka selama 7 menit. RAP juga memfoto tubuh kekasihnya yang sedang telanjang. Setelah itu, video dan foto itu ditransfer ke HP RAP.

Setahun berlalu, kisah asmara itu dilanda badai. Terjadi percekcokan yang dahsyat. RAP kalap dan menyebar video persetubuhan mereka. Namun RAP tidak habis akal. Ia mengeblur mukanya sendiri agar tidak dikenali.

Video terlarang itu diupload di Instagram serta dikirim ke keluarga korban. RAP menulis bila korban melakukan adegan percintaan itu dengan pria hidung belang dan sedang menjajakan diri.

"Saya merasa kecewa. Selama berpacaran dengannya telah diselingkuhi hampir 1 tahun," kata RAP dikutip Detikcom, Selasa (14/5/2019).

RAP mengetahui kekasihnya selingkuh saat diberitahu temannya. Hal itu membuatnya gelap mata dan akhirnya memposting video mereka di Instagram. "Saya upload dengan Hp," ujar RAP.

Dalam sidang, korban mengakui bila hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Dia cemburu," tutur korban.

Posting video itu membuat RAP duduk di kursi pesakitan. Pada 26 September 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada RAP. Pelaku dinilai terbukti secara sah mendistribusikan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

Di tingkat banding, hukuman RAP diperberat. Majelis hakim yang diketuai James Butar Butar dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini menggenapkan hukuman RAP menjadi 4 tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa.

Halaman :

Berita Lainnya

Index