Gubri Instruksikan Amankan Aset Daerah

Gubri Instruksikan Amankan Aset Daerah
Kepala BPKAD Provinsi Riau Syahrial Abdi

HARIANRIAU.CO – Menindaklanjuti Rencana Aksi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dan melaksanakan program 100 hari kerja Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024, Gubernur Riau Syamsuar mengintruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengamankan aset Daerah.

Atas intruksi tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau melakukan coaching clinic aset dengan turun langsung ke seluruh OPD.

"Kemarin tim kita sudah turun ke BKD dan rumah sakit Arifin Ahmad. Kita sudah buat jadwal untuk turun ke seluruh OPD," ujar Kepala BPKAD Provinsi Riau Syahrial Abdi, Rabu (15/5).

Dijelaskan Syahrial Abdi, setiap OPD diminta untuk menyiapkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) khusus tanah, kendaraan dinas roda empat, dan rumah dinas beserta dokumennya.

Kemudian data jumlah riil keberadaan tanah, kendaraan dinas roda empat, roda dua, serta rumah dinas, baik yang dikuasai OPD maupun yang secara sah dikuasi pihak lain dan tidak sah dikuasai pihak lain.

Data penggunaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural dan kesesuaian standarisasi/spesisifikasi peruntukan sebagaimana diatur Permendagri no 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Selanjutnya OPD diminta, untuk mengumpulkan semua kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang penguasaannya di bawah OPD.

Dijelaskan Syahrial Abdi Intrukasi Gubernur terkait pembenahan pengolahan aset daerah pertama pengamanan tanah. Pengamanan fisik tanah Gubri minta OPD membangun pagar batas tanah.

Jika anggaran terbatas cukup patok tanah, pasang plank tanda kepemilikan tanah, tunjuk penjaga tanah dan lakukan pengosongan tanah dari penguasaan asing.

Kemudian Pengamanan administrasi tanah dengan memastikan dokumen buktu kepemilikan tanah, dokumen awal kepemilikan tanah dan sertifikat atas nama Pemprov Riau.

Kedua pengamanan kendaraan dinas berupa fisik kendaraan, status kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas atau jabatan dinas dengan perlakuan sesuai ketentuan yang ada.

Pengembalian kendaraan dinas yang menurut ketentuan telah berakhir hak penggunaanya. Lakukan penarikan kendaraan dinas dari pihak yang menguasai secara tidak sah.

Apabila kendaraan dinas yang hilang maka menjadi tanggung jawab pengguna dan beri sanksi sesuai ketentuan selanjutnya usulkan lelang bila sudah memenuhi syarat dan ketentuan

Terkait administrasi kendaraan dinas Gubri mengintruksikan OPD untuk menginventarisasi secara tertib dan teratur semua dokumen BPKB, STNK dan PKB. Serta melakukan upaya hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan kendaraan dinas.

Ketiga pengamanan Rumah Dinas, Gubri mengintruksikan agar OPD memanfaatkan rumah dinas secara optimal, pasang patok, pasang papan nama penertiban dan pencabutan suray izin penghunian (SIP) sesuai ketentuan dan buat bast penghuni yang sah serta pengosongan rumah dinas dari penguasaan pihak asing.

"Intruksi ini disampaikan secara langsung oleh pak Gubernur kepada seluruh pimpinan OPD," ujar Syahrial Abdi. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index