SE Pembayaran THR Mulai Didistribusikan

SE Pembayaran THR Mulai Didistribusikan
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seperti yang dijanjikan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai mendistribusikan surat edaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan. Langkah ini berperan untuk mengingatkan pihak perusahaan agar mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

Hal itu juga dikoordinasikan dengan stakeholder terkait di kabupaten/kota.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, dalam surat edaran tertera beberapa poin penting terkait THR tersebut. Meliputi aturan pembayaran THR bagi karyawan di suatu perusahaan berdasarkan masa kerjanya. Selanjutnya soal aturan waktu pembayaran THR dari perusahaan ke karyawannya.

“Dalam edaran tersebut sudah jelas disampaikan. Misalnya untuk waktu pembayaran, diharapkan perusahaan membayarkan THR dua pekan sebelum Idul Fitri,” urainya.

Dengan adanya surat edaran tersebut bermaksud mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Riau agar tidak lalai melakukan kewajibannya dalam hal pembayaran THR. Selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan dan siap menerima pengaduan terkait keluhan untuk penyaluran THR tersebut.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index